Rabu, 12 November 2014

Proposal Akuntansi

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Dalam  menjalankan suatu profesi dengan kegiatan yang sehat dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam suatu  peraturan dan kebijakan oleh pihak-pihak yang berwenang, akan membantu seseorang dalam menjalankan profesinya. Peraturan dan kebijakan ini tidak terbatas hanya dari tempat ia bekerja tetapi juga terhadap peraturan pemerintah dan  peraturan hukum suatu negara, serta kode etik jabatan yang dipegang sebagai suatu hal yang harus dipertahankan dan dilaksanakan oleh setiap pemegang tanggung jawab profesi.
Pentingnya suatu prinsip perilaku dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang memuaskan atas jasa yang diberikan oleh seorang auditor. Tentu, masyarakat akan puas jika ia percaya dan yakin akan sikap prefesional yang ditanamkan oleh seorang auditor. Perilaku yang menyimpang dari prinsip-prinsip etika tentu akan mempengaruhi laporan akhir dari seorang auditor dalam pelaksanaan pemeriksaaannya, sehingga kualitas hasil pemeriksaan auditor masih diragukan.
Fenomena akan timbulnya suatu penyimpangan dalam pelaksanaan tanggung jawab oleh auditor, ditandai dengan adanya suatu benturan kepentingan (conflict of interest), membiarkan faktor salah saji material yang diketahuinya (material misstatement), atau mengalihkan pertimbangannya pada suatu hal tertentu untuk kepentingannya sendiri atau pihak lain, tidak memberikan informasi yang benar yang diketahuinya, dan tak kalah pentingnya juga, dalam suatu audit keadaan dimana auditor terikat dalam hubungan dengan klien, dipandang kurang mempertahankan sikap independennya baik dalam kenyataan maupun dalam penampilannya. Independensi auditor merupakan dasar masyarakat percaya akan kredibilitas profesi auditor dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit. Independensi auditor dan kualitas audit inilah menjadi fokus usaha Pemerintah melalui Badan Pengelola Pasar Modal (Bapepam) untuk melindungi pihak investor (Bapepam, 2006).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan lembaga pemerintah non departemen Indonesia yanag bertugas melaksanakan tugas pemerintah dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memiliki kantor perwakilan yang tersebar di 25 provinsi diseluruh Indonesia dan salah satunya adalah Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara. Kantor perwakilan ini terdiri dari satu bagian tata usaha dan empat bidang pelaksana. Empat bidang pelaksana tersebut adalah:
1.      Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat (IPP)
Bidang ini terdiri dari 20 (dua puluh) orang pegawai yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, pelaksanaan pengawasan instansi pemerintah pusat, dan pinjaman/bantuan dari luar negeri yang diterima pemerintah pusat serta pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas instansi pemerintah pusat dan evaluasi hasil pengawasan.
2.      Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD)
Bidang ini terdiri dari 19 (sembilan belas) orang pegawai yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan pengawasan instansi pemerintah daerah atas pemerintah daerah, serta pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas dan evaluasi hasil pengawasan.
3.      Bidang Akuntan Negara (AN)
Bidang ini terdiri dari 10 (sepuluh) orang pegawai yang mempunyai tugas penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan pemeriksaan serta evaluasi pelaksanaan Good Corporate Governance dan laporan akuntabilitas kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina, cabang usaha Pertamina, kontraktor bagi hasil dan kontraktor kerja sama, badan-badan lain yang didalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atas  permintaan daerah serta evaluasi hasil pengawasan.
4.      Bidang Investigasi
Bidang ini terdiri dari 9 (sembilan) orang pegawai yang mempunyai tugas melaksanakan rencana, program, dan pelaksanaan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan yang merugikan negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan badan-badan lain yang didalamnya terdapat kepentingan pemerintah, pemeriksaan terhadap hambatan kelancaran pembangunan, dan pemberian bantuan pemeriksaan pada instansi penyedik dan instansi pemerintah lainnya.
5.      Bidang Tata Usaha
Bidang ini teridiri dari 4 (empat) orang pegawai sebagai auditor yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program pengawasan, urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, urusan dalam, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan perpustakaan dan laporan hasil pengawasan.

Tabel 1.2
Jumlah Pegawai (Auditor) Disetiap Bidang Pelaksana Tahun 2011
No.
Bidang Pelaksana
Jumlah Pegawai
Persentase (%)
1.
Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat
20 orang
32,0%
2.
Akuntabilitas Pemerintan Daerah
19 orang
31,0%
3.
Akuntan Negara
10 orang
16,0%
4.
Investigasi
9 orang
15,0%
5.
Tata Usaha
4 orang
6,0%
JUMLAH
62 orang
100%
Sumber: Kantor Perwakilan BPKP Prov. Sultra (2011)
Pengawasan intern yang dilakukan oleh BPKP yang terdapat dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terdiri dari audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya. Pengawasan bersifat membantu agar sasaran yang ditetapkan organisasi dapat tercapai, dan secara dini menghindari terjadinya penyimpangan pelaksanaan, penyalahgunaan wewenang, pemborosan dan kebocoran. Audit yang merupakan salah satu bagian dari pengawasan, pada praktisnya terdiri dari tindakan mencari keterangan tentang apa yang dilaksanakan dalam suatu instansi yang diperiksa, membandingkan hasil dengan kriteria yang ditetapkan, serta menyetujui atau menolak hasil dengan memberikan rekomendasi tentang tindakan-tindakan perbaikan.
Berhubungan dengan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP selaku lembaga yang dibentuk oleh pemerintah, tentu menjadi tanggung jawab tersendiri bagi BPKP untuk memberikan kualitas dari hasil pekerjaan yang dilakukan, seperti pada pemeriksaan yang diberikan pada BUMN/BUMD atas pemeriksaan kinerja dan laporan keuangan. Bukan saja peningkatan kemampuan bagi objek pemeriksaan dalam melaksanaan kegiatan intern dan operasional yang baik, tetapi kepercayaan publik dan pemerintah pun juga dapat diraih oleh BPKP, jika melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diberikan oleh profesi merupakan dasar pikiran yang melandasi penyusunan kode etik dan standar dari setiap profesi. Karena, setiap profesi yang menjual jasanya kepada masyarakat  memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Integritas dan objektivitas merupakan tuntutan sikap dan perilaku auditor dalam melaksanakan tugas pengawasannya. Dalam prinsip integritas, auditor dituntut untuk memiliki kepribadian yang dilandasi oleh sikap jujur, berani, bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang handal. Sedangkan, dalam objektivitas, auditor harus menjunjung tinggi ketidakberpihakan prefesional dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan memproses data/informasi audit (Pusdiklatwas BPKP, 2008). Sehingga, hal ini jelas bagi BPKP, dalam menjalankan tugasnya harus dilandasi oleh kedua hal tersebut, walaupun dalam pandangannya BPKP sebagai auditor internal pemerintah kurang independen karena seluruh auditornya merupakan pegawai negeri sipil pemerintah yang diberi tugas untuk melaksanakan dan pemantauan tindak lanjutnya.
Independensi pula masuk dalam susunan Standar Audit APIP, yaitu pada Standar Umum, dimana dijelaskan bahwa dalam semua hal yang berkaitan dengan audit, APIP harus independen dan para auditornya harus objektif dalam melaksanakan tugasnya. Namun, dengan posisi BPKP sebagai bagian dari organisasi APIP yang dalam pandangannya kurang dianggap independen, maka keindependensian dan objektivitas tersebut dapat dicapai melalui status APIP dalam organisasi dan penciptaan kebijakan untuk menjaga objektivitas auditor terhadap audit.
Dari uraian tersebut di atas, jelas bahwa sikap dan perilaku profesi auditor dan pegawai yang melaksanakan pengawasan pada BPKP diatur dalam suatu Kode Etik APIP dan Standar Audit, yang tujuan dibuatnya sebagai pedoman dalam berperilaku atau melaksanakan penugasan sehingga menumbuhkan kepercayaan dan memelihara citra organisasi dimata masyarakat dan pemerintah.
Berdasarkan fenomena serta fakta yang menjelaskan tentang hubungan antara Kode Etik khususnya independensi, integritas & objektivitas dengan kualitas hasil pemeriksaan auditor, serta banyaknya hasil penelitian yang juga telah menemukan bukti empiris bahwa independensi mempunyai pengaruh terhadap kualitas audit, sehingga hal ini mendukung penelitian ini, yang mana dalam penelitian ini, peneliti menyusun judul penelitian yaitu, “Pengaruh Independensi, Integritas dan Objektivitas Terhadap Kualitas Hasil Pemeriksaan Auditor Pada Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara”.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka masalah yang diidentifikasi dari penelitian ini, adalah apakah independensi, integritas dan objektivitas secara parsial maupun simultan berpengaruh terhadap kualitas hasil pemeriksaan auditor pada Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Prov. Sultra?
1.3  Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, pengaruh independensi, integritas dan objektivitas  terhadap kualitas hasil pemeriksaan auditor pada Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Prov. Sultra baik secara parsial maupun secara simultan.
1.4 Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari adanya penelitian ini, yaitu:
1.      Manfaat Praktis
Sebagai tambahan informasi, referensi, dan pembanding untuk pembahasan selanjutnya, sehingga pengembangan ilmu dapat bermanfaat bagi pihak lain yang membutuhkannya dan sebagai sumbangan pemikiran bagi pihak-pihak yang memerlukannya.
2.      Manfaat Tekhnis
Hasil Penelitian ini, diharapkan sebagai bahan masukan bagi masyarakat (publik) terutama bagi pihak Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Prov. Sultra, tentang pengaruh independensi, integritas dan objektivitas terhadap kualitas hasil pemeriksaan auditor, dalam rangka memberikan jasa yang berkualitas untuk meraih kepercayaan masyarakat.
3.      Manfaat bagi Peneliti
Penelitian ini diharapkan bisa memberikan sumbangan ilmu pengetahuan, wawasan dan pemahaman penulis khususnya mengenai pengaruh independensi, integritas & objektivitas terhadap kualitas hasil pemeriksaan auditor.
1.5 Ruang Lingkup Penelitian
Dalam penelitian yang dilakukan, penulis membatasi ruang lingkup permasalahan agar tidak begitu luas dan menimbulkan banyak presepsi, maka ruang lingkup masalah dalam penelitian ini hanya terbatas pada pengaruh independensi, integritas & objektivitas terhadap kualitas hasil pemeriksaan auditor. Dimana data pada penelitian ini diperoleh dari persepsi dan pemahaman seluruh auditor pada Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara mengenai pengaruh dari independensi, integritas dan objektivitas terhadap kualitas hasil pemeriksaan auditor. Penelitian ini pun terbatas, hanya pada auditor yang terdapat pada wilayah kerja BPKP Prov. Sultra.
Variabel dalam penelitian ini pun terbatas (independensi, integritas dan objektivitas) merupakan bagian dari aturan perilaku auditor yang diatur dalam Kode Etik APIP dan aturan dalam Standar audit.

















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Tinjauan Empiris (Penelitian-penelitian Terdahulu)
Berdasarkan hasil-hasil penelitian terdahulu yang relevan dengan penelitian ini dan dapat dijadikan sebagai bahan utama dan pembanding, yaitu penelitian yang dilakukan oleh M. Nizarul Alim (2007) dengan judul penelitian “Pengaruh Kompetensi dan Independensi Terhadap Kualitas Audit dengan Etika Auditor sebagai Variabel Moderasi pada  Kantor Akuntan Publik Wilayah Jawa Timur”. Penelitian yang dilakukan oleh M. Nizarul Alim bertujuan untuk menguji pengaruh dari kompetensi & independensi terhadap kualitas audit, berbeda dengan penelitian yang penulis lakukan, bukan hanya menguji pengaruh independensi tetapi juga integritas & objektivitas  terhadap kualitas hasil pemeriksaan, M. Nizarul Alim juga menguji pengaruh interaksi antara independensi dan etika auditor terhadap kualitas audit, namun kedua penelitian ini sama-sama menguji pengaruh independensi.
Penelitian Havidz Mabruri (2010), dengan judul “Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kualitas Hasil Pemeriksaan Hasil Audit di Lingkungan Pemerintah Daerah”. Penelitian Havidz, bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas hasil pemeriksaan hasil audit seperti; independensi, pengalaman, pengetahuan, integritas dan objektivitas dilingkungan pemerintah daerah. Data dalam penelitian Havidz bersifat Cross section, yang mana menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas hasil pemeriksaan hasil audit dilingkungan Pemda, yaitu Inspektorat Kota Surakarta, Kab. Sukoharjo, Kab. Karanganyar dan Kab. Wonogiri, sedangkan dalam penelitian penulis, dilakukan di Perwakilan BPKP Prov. Sultra.
 Berikut ini, penulis menyajikan tabel penelitian-penelitian terdahulu yang serupa, yakni menguji pengaruh dari independensi, integritas dan objektivitas terhadap kulitas hasil pemeriksaan auditor:


Tabel 2.1: Mapping Penelitian Terdahulu
No.
Peneliti
Judul penelitian
Tekhnik Analisis
Kesimpulan Penelitian
1.
M. Nizarul Alim dkk (2007),

“Pengaruh Kompetensi & Independensi Terhadap Kualitas Audit dengan Etika Auditor sebagai Variabel Moderasi pada  Kantor Akuntan Publik Wilayah Jawa Timur
Dianalisis dengan Regresi Moderate Two Way Interactions
Independensi
berpengaruh
signifikan terhadap kualitas audit dan
interaksi independensi dan etika auditor berpengaruh signifikan terhadap
kualitas audit. Hal ini berarti kualitas audit didukung oleh sampai sejauh mana auditor
mampu bertahan dari tekanan klien disertai dengan perilaku etis yang dimiliki.
2.
Havidz Mabruri (2010)

Dianalisis dengan menggunakan Regresi Linear Berganda
Secara parsial independensi tidak berpengaruh terhadap kualitas hasil
pemeriksaan, sedangkan integritas berpengaruh terhadap kualitas hasil pemeriksaan dan untuk objektivitas berpengaruh signifikan terhadap kualitas hasil pemeriksaan.
2.2Pengertian Auditing
Ada beberapa pengertian Auditing (Pemeriksaan Akuntan) yang diberikan oleh beberapa sarjana di bidang akuntansi, antara lain:
Konrath (2002:5) dalam Sukrisno Agoes, (2004:1) mendefinisikan auditing sebagai “suatu proses sistematis untuk secara objektif mendapatkan dan mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang kegiatan-kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk menyakinkan tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan”. 
      Sedangkan menurut Sukrisno Agoes (2004:3), pengertian auditing adalah:
“Suatu pemeriksaaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut”.
Dari beberapa pengertian auditing diatas, terdapat beberapa hal yang perlu dibahas lebih lanjut:
1.      Yang diperiksa adalah laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembuktian dan bukti-bukti pendukungnya. Laporan keuangan yang harus diperiksa terdiri dari Neraca, Laporan Laba/Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas.
2.      Pemeriksaan dilakukan secara kritis dan sistemastis. Dimana dalam melakukan pemeriksaannya, akuntan publik berpedoman pada Standar Prefesional Akuntan Publik (SPAP), mentaati Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dan Aturan Etika Ikatan Akuntan Indonesia  Kompartemen Akuntan Publik, serta mematuhi Standar Pengendalian Mutu.
3.      Pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang independen, yaitu akuntan publik. Akuntan publik harus independen dalam arti sebagai pihak di luar perusahaan yang diperiksa, tidak boleh mempunyai kepentingan tertentu didalam perusahaan tersebut.
4.      Tujuan dari pemeriksaan akuntan adalah untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa. Yang mana, laporan keuangan yang wajar adalah laporan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yang dikodifikasi dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
2.3 Independensi
Auditor independen adalah auditor yang tidak memihak atau tidak dapat diduga memihak, sehingga tidak merugikan pihak manapun (Pusdiklaswat BPKP, 2005).
Carey dalam Sri Triasningsih (2007:9), menjelaskan independensi meliputi: (1) Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada  beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional. (2) Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. 
Sedangkan, dalam Arens dkk (2004), menyatakan nilai auditing sangat bergantung pada persepsi publik akan independensi yang dimiliki auditor. Menurut Abdul Halim (2001:21) ada tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut: (1) Independence in fact (independensi senyatanya) yakni auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi. (2) Independence in appearance (independensi dalam penampilan) yang merupakan pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit. Auditor harus menjaga kedudukannya sedemikian rupa sehingga pihak lain akan mempercayai sikap independensi dan objektivitasnya. (3) Independence in competence (independensi dari sudut keahlian) yang berhubungan erat dengan kompetensi atau kemampuan auditor dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.
2.4 Integritas
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusannya. Integritas mengharuskan semua auditor untuk bersikap jujur dan transparan, berani, bijaksana dan bertanggung jawab dalam melaksanakan audit. Keempat unsur ini diperlukan untuk membangun kepercayaan dan memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang andal (Pusdiklaswat BPKP, 2005).

2.5 Objektivitas
Pusdiklatwas BPKP (2005), menyatakan objektivitas sebagai bebasnya seseorang dari pengaruh pandangan subjektif pihak-pihak lain yang berkepentingan, sehingga dapat mengemukakan pendapat menurut apa adanya. Unsur perilaku yang dapat menunjang objektivitas antara lain (1) dapat diandalkan dan dipercaya, (2) tidak merangkap sebagai panitia tender, kepanitian lain atau pekerjaan-pekerjaan lain yang merupakan tugas operasional objek yang diperiksa, (3) tidak berangkat tugas dengan niat untuk mencari-cari kesalahan orang lain, (4) dapat mempertahankan kriteria dan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang resmi, serta (5) dalam bertindak maupun mengambil keputusan didasarkan atas pemikiran yang logis.
2.6 Kualitas Hasil Pemeriksaan
Kualitas hasil pemeriksaan adalah probabilitas dimana seorang auditor menemukan dan melaporkan tentang adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya. Kantor Akuntan Publik (KAP) yang besar akan berusaha untuk menyajikan kualitas audit yang lebih besar dibandingkan dengan KAP yang kecil (De Angelo, 1981, dalam Alim dkk, 2007). Menurut Irahandayani (2003) dalam skripsi Rahmatia Kamba (2009), kualitas hasil kerja auditor dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu: berkualitas (dapat dipertanggung jawabkan) dan tidak berkualitas (tidak dapat dipertanggung jawabkan). Kualitas hasil pekerjaan auditor bisa juga dilihat dari keputusan-keputusan yang diambil. Menurut Edward et.al (1984) dalam Bedard dan Michelene (1993), dalam skripsi Rahmatia Kamba (2009), ada dua pendekatan yang digunakan untuk mengevaluasi sebuah keputusan, yaitu Outcome Oriented dan Process Oriented.
Pendekatan Outcome Oriented digunakan jika solusi dari sebuah permasalahan atau hasil dari sebuah pekerjaan sudah dapat dipastikan. Untuk menilai kualitas keputusan yang diambil dilakukan dengan cara membandingkan solusi atau hasil yang dicapai dengan standar hasil yang telah ditetapkan sebelumnya. Sedangkan, pendekatan Process Oriented digunakan jika solusi sebuah permasalahan atau hasil dari sebuah pekerjaan sangat sulit dipastikan. Maka untuk menilai kualitas yang diambil auditor dilihat dari kualitas tahapan/proses yang telah ditempuh auditor selama menyelesaikan pekerjaan dari awal hingga menghasilkan sebuah keputusan.
2.7 Pengaruh Independensi Terhadap Kualitas Hasil Pemeriksaan
Trisnaningsih (2007) mengindikasikan bahwa auditor yang hanya memahami good governance tetapi dalam pelaksanaan pemeriksaan tidak menegakkan independensinya maka tidak akan berpengaruh terhadap kinerjanya. Alim dkk (2007) dan Cristiawan (2002) menemukan bahwa independensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit. Auditor harus dapat mengumpulkan setiap informasi yang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan audit dimana hal tersebut harus didukung dengan sikap independen.
2.8 Pengaruh Integritas Terhadap Kualitas Hasil Pemeriksaan
Sunarto (2003) menyatakan bahwa integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan prinsip. Dengan integritas yang tinggi, maka auditor dapat meningkatkan kualitas hasil pemeriksaannya (Pusdiklatwas BPKP, 2005). Hasil penelitian Ika sukriah (2008) menjelaskan juga bahwa integritas tidak berpengaruh terhadap kualitas hasil pemeriksaan disebabkan karena auditor mempertimbangkan keadaan pribadi sesorang/sekelompok orang atau suatu organisasi untuk membenarkan perbuatan melanggar ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku, serta bila obyek pemeriksaan melakukan kesalahan maka auditor bersikap menyalahkan yang dapat menyebabkan kerugian orang lain.
2.9 Pengaruh Objektivitas Terhadap Kualitas Hasil Pemeriksaan
Hubungan keuangan dengan klien dapat mempengaruhi objektivitas dan dapat mengakibatkan pihak ketiga berkesimpulan bahwa objektivitas auditor tidak dapat dipertahankan. Dengan adanya kepentingan keuangan, seorang auditor jelas berkepentingan dengan laporan hasil pemeriksaan yang diterbitkan. Standar umum dalam Standar Audit APIP menyatakan bahwa dengan prinsip objektivitas mensyaratkan agar auditor melaksanakan audit dengan jujur dan tidak mengkompromikan kualitas. Dengan kata lain, semakin tinggi tingkat objektivitas maka semakin baik kualitas hasil pemeriksaannya.
2.10 Kode Etik dan Standar Audit APIP Tentang Independensi, Integritas & Objektivitas
Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau disebut APIP adalah pegawai negeri yang mendapat tugas antara lain untuk melakukan audit. Auditor APIP yang meliputi auditor di lingkungan BPKP, Inspektorat Jenderal Departemen, Unit Pengawasan LPND, dan Inspektorat Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam menjalankan tugas auditnya wajib mentaati Kode Etik APIP yang berkaitan dengan statusnya sebagai pegawai negeri dan Standar Audit APIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/04/M.PAN/03/2008 dan No. PER/05/M.PAN/2008 tanggal 31 Maret 2008. Disisi lain, terdapat pula auditor pemerintah, khususnya auditor BPKP adalah akuntan, anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang dalam keadaan tertentu melakukan audit atas entitas yang menerbitkan laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (BUMN/BUMD). Karena itu, auditor pemerintah tersebut wajib pula mengetahui dan mentaati Kode Etik Akuntan Indonesia dan Standar Audit sebagaimana diatur dalam Standar Prefesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI.
Kode Etik APIP sebagaimana dijelaskan sebelumnya ini diberlakukan bagi seluruh auditor dan pegawai negeri sipil yang diberi tugas oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjutnya. Isi dari kode etik APIP ini memuat dua komponen, yaitu: (1) prinsip-prinsip perilaku auditor yang merupakan pokok-pokok yang melandasi perilaku auditor; dan (2) Aturan perilaku yang menjelaskan lebih lanjut prinsip-prinsip perilaku auditor.
1.      Prinsip-prisip perilaku
Tuntutan sikap dan perilaku auditor dalam melaksanakan tugas pengawasan dilandasi oleh beberapa prinsip perilaku, yaitu:
a.       Integritas
Auditor dintuntut untuk memiliki kepribadian yang dilandasi oleh sikap iujur, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang handal. Hasil pengawasan yang dilakukan auditor dapat dipercaya oleh pengguna apabila auditor dapat menjunjung tinggi kejujuran. Sikap jujur ini juga didukung oleh sikap berani untuk menegakkan kebenaran. Tidak mudah diancam dengan berbagai ancaman. Bijaksana berarti auditor melaksanakan tugasnya dengan tidak tergesa-gesa melainkan berdasarkan pembuktian yang memadai. Auditor dinilai bertanggung jawab apabila dalam penyampaian hasil pengawasannya seluruh bukti yang cukup, kompeten, dan relevan.
b.      Objektivitas
Auditor harus menjunjung tinggi ketidak-berpihakan prefesional dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan memproses data/informasi audit. Auditor APIP membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan.
2.      Aturan perilaku
Aturan perilaku mengatur setiap tindakan yang harus dilakukan oleh auditor dan merupakan pengejawantahan prinsip-prinsip perilaku auditor.
a.       Integritas
Dalam prinsip ini auditor dintuntut agar:
1)      Dapat melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh;
2)      Dapat menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas;
3)      Dapat mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan profesi yang berlaku;
4)      Dapat menjaga citra san mendukung visi dan misi organisasi;
5)      Tidak menjadi bagian kegiatan illegal atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi;
6)      Dapat menggalang kerjasama yang sehat diantara sesama auditor dalam pelasanaan audit; dan
7)      Dapat saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku sesama auditor.
b.      Objektivitas
Dalam prinsip ini auditor dituntu agar
1)      Mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya, yang apabila tidak diungkapkan mungkin dapat mengubah pelaporan kegiatan-kegiatan yang diaudit;
2)      Tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan-hubungan yang mungkin mengganggu atau dianggap mengganggu penilaian yang tidak memihak atau yang mungkin menyebabkan terjadinya benturan kepentingan; dan
3)      Menolak suatu pemberian dari audit yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan prefesionalnya.
Sedangkan Standar audit APIP disusun dengan sistematika yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Tabel 2.2:
Sistematika Penyusunan Standar Audit APIP
 



STANDAR UMUM
AUDIT KINERJA
AUDIT INVESTIGATIF
STANDAR PELAKSANAAN
STANDAR PELAPORAN
STANDAR PELAKSANAAN
STANDAR PELAPORAN
STANDAR TINDAK LANJUT
STANDAR TINDAK LANJUT

Aturan mengenai Independensi dan objektivitas dalam standar umum, yaitu “Dalam semua hal yang berkaitan dengan audit APIP harus independen dan para auditornya harus objektif dalam pelaksanaan tugasnya”. Keindependensian dan objektivitas tersebut dapat dicapai melalui status APIP dalam organisasi dan penciptaan kebijakan untuk menjaga objektivitas auditor terhadap audit (Pusdiklatwas,2008).
2.11 Jasa Pelayanan Audit yang Dilakukan oleh Perwakilan BPKP Prov. Sultra
Audit yang dilakukan oleh Perwakilan BPKP Prov. Sultra, tidak terlepas dari cakupan audit yang dilaksanakan BPKP secara keseluruhan yaitu antara lain, meliputi:
1)      Audit khusus (audit investigasi) untuk mengungkapkan adanya indikasi praktik Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan penyimpangan lain.
2)      Audit terhadap laporan keuangan dan kinerja BUMD
3)      Audit terhadap pemanfaatan pinjaman dan hibah luar negeri
4)      Audit terhadap Kredit Usaha Tani (KUT) dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP)
5)      Audit terhadap APBN (pembangunan & rutin)
Tugas utama Perwakilan BPKP  Sultra adalah melakukan pengawasan atau audit. Audit tersebut berupa audit yang direncanakan sendiri maupun audit permintaan pihak-pihak tertentu, misalnya: pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pimpinan departemen/LPND, BUMN.BUMD dan institusi pemberi pinjaman (lender). Perwakilan BPKP Sultra juga memberikan jasa asistensi, bimbingan teknis dan narasumber untuk pengelolaan keuangan daerah dan kinerja instansi pemerintah daerah, instansi pemerintah pusat yang berada di daerah maupun BUMN/BUMD, antara lain meliputi kegiatan membangun sistem akuntanbilitas, dan sistem akuntansi keuangan daerah serta penerapan good governance dan good corporate governance.
2.12 Kerangka Pikir
Kualitas hasil pemeriksaan adalah probabilitas dimana seorang auditor menemukan dan melaporkan tentang adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kualitas hasil pemeriksaan auditor ini, tidak terbatas pada keahlian, yaitu pengetahuan dan pengalaman kerja auditor, tetapi juga pada aturan perilaku yang termuat dalam kode etik dan standar audit sebagai pedoman perilaku auditor serta faktor-faktor lainnya.
Dalam Kode Etik APIP dan Standar Audit, peneliti mengambil tiga prinsip perilaku auditor yaitu integritas dan objektivitas, dan aturan dalam Standar Audit yaitu Independensi yang diduga mempunyai pengaruh dengan kualitas hasil pemeriksaan oleh auditor Perwakilan BPKP Prov. Sultra. Berdasarkan uraian kerangka pikir di atas, maka dibuatkan skema kerangka pikir untuk menganalisis masalah diatas dengan menggunakan Analisis Regresi Linear Berganda, untuk lebih jelasnya kerangka pikir dibuat dalam bentuk skema berikut ini:
Skema 2.1: Kerangka Pikir
 

















Keterangan:           Pengaruh secara parsial
Pengaruh secara simultan                                  

BAB III
METODE PENELITIAN

3.1 Objek Penelitian
Adapun yang menjadi objek dari penelitian yang dilakukan adalah independensi auditor, integritas auditor dan objektivitas auditor atas kualitas hasil pemeriksaan oleh auditor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Prov. Sultra, yang berlokasi di Jl. Balaikota I No. 15 Kendari Prov. Sulawesi Tenggara. Responden yang menjawab instrumen kuesioner yang diajukan adalah para auditor di Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Prov. Sultra.
3.2 Jenis dan Sumber Data
3.2.1 Jenis Data 
Jenis data dalam penelitian ini dibedakan menjadi 2, yaitu:
1.      Data Kualitatif adalah data yang tidak dapat diukur dalam skala numerik atau angka-angka. Namun, karena dalam statistik semua data harus dalam bentuk angka, maka data kualitatif umumnya dikuantitatifkan agar dapat diproses lebih lanjut, dimana caranya dengan mengklasifikasikan dalam bentuk kategori (Mudrajad Kuncoro, 2009:145). Dalam penelitian ini, data kualitatifnya berupa uraian penjelasan dari variabel dan objek penelitian dan juga pernyataan dalam kuisioner yang akan diklasifikasikan kedalam kategori menggunakan skala likert.
2.      Data kuantitatif adalah data yang diukur dalam skala numerik (angka) (Mudrajad Kuncoro, 2009:145). Data kuantitatif dalam penelitian ini adalah jawaban responden atas pertanyaan kuisioner yang diukur menggunakan skor dari skala Likert.
3.2.2 Sumber Data
                 Data dari penelitian ini berasal dua sumber, yaitu sebagai berikut:
1.      Data primer, yaitu data yang diambil langsung dari pusat data atau melalui survei lapangan (Mudrajad Kuncoro, 2009:148). Data dalam penelitian ini bersumber langsung dari Perwakilan BPKP Prov. Sultra, dengan menggunakan daftar pernyataan dengan beberapa opsi untuk memberikan jawaban persepsi/pilihan/pendapat, dengan tujuan untuk mengumpulkan informasi dari auditor yang bekerja pada Perwakilan BPKP Prov. Sultra sebagai responden dalam penelitian ini.
2.      Data sekunder, yaitu data yang biasanya telah dikumpulkan oleh lembaga pengumpul data dan dipublikasikan kepada masyarakat pengguna data (Mudrjad Kuncoro, 2009:148). Data sekunder dalam penelitian ini, berupa opini atas LKPD Prov. Sultra untuk Tahun 2005-2008 yang diperoleh dari Bina AKD Biro Keuangan Pemerintah Prov. Sultra.
3.3 Populasi dan Sampel
Populasi penelitian ini adalah semua auditor yang bekerja pada Perwakilan BPKP Prov. Sultra sebanyak 62 orang, yang seluruh auditornya telah bersertifikat Jabatan Fungisional Auditor (JFA). Karena sedikitnya jumlah populasi yang ada, maka sampel dari penelitian ini adalah keseluruhan dari jumlah populasi, yaitu sebanyak 62 orang, dengan penentuan sampelnya menggunakan Metode Sensus.
3.4 Metode Pengumpulan Data
Adapun yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1.      Dokumentasi, yaitu pengambilan data yang telah didokumentasikan oleh pihak Perwakilan BPKP Prov.Sultra, yang relevan dengan penelitian.
3.      Kuisioner (Quisionaire), yang dibuat berdasarkan indikator, melihat dari penelitian terdahulu serta menyesuaikan dengan keadaan objek penelitian.
Pernyataan dalam kuesioner untuk masing-masing variabel dalam penelitian ini diukur dengan menggunakan skala Likert, yaitu suatu skala yang digunakan  untuk mengukur sikap, pendapat, persepsi seseorang atau sekelompok orang tentang  fenomena sosial. Jawaban dari responden yang bersifat kualitatif dikuantitatifkan, dimana jawaban diberi skor dengan menggunakan  5 (lima) poin skala Likert, yaitu:
Nilai 1 = Sangat Tidak Setuju (STS)
Nilai 2 = Tidak Setuju (TS)
Nilai 3 = Netral (N)
Nilai 4 = Setuju (S)
Nilai 5 = Sangat Setuju (SS)
(Sekaran, 2000)    
3.5 Metode Pengolahan Data
Adapun metode pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1.      Editing, yaitu memeriksa kelengkapan jawaban responden, meneliti kekonsistenan jawaban, dan menyeleksi keutuhan kuisioner sehingga data siap diproses.
2.      Coding, yaitu mengkode atau memisahkan data berdasarkan klasifikasi variabel.
3.      Tabulasi, yaitu mengidentifikasi, mencacah terhadap setiap item pernyataan dalam bentuk distribusi frekuensi.
3.6 Metode Analisis
3.6.1 Metode Analisis Deskriptif
  Metode analisis deskriptif yang dilakukan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif persentase. Statistik deskriptif memberikan gambaran mengenai variabel-variabel penelitian (independensi, integritas, dan objektivitas). Skala yang digunakan untuk menilai pertanyaan adalah skala likert yang mempunyai skor 1 sampai 5.
Untuk mengetahui tingkat persentase kecenderungan skor jawaban (Riduwan, 2008:89) digunakan rumus:

% =  x 100%
               Keterangan:
Skor ideal = Angka Penilaian tertinggi x Jumlah Pertanyaan x Jumlah responden
Persentase kecenderungan skor yang diperoleh selanjutnya dibandingkan dengan kriteria interprestasi skor kuisioner seperti yang dikemukakan oleh (Riduwan, 2008:89), sebagai berikut:
0%-20% = Sangat Lemah
                                             21%-40% = Lemah
                                             41%-60% = Cukup
                                             61%-80% = Kuat
81%-100% = Sangat Kuat
3.6.2 Metode Analisis Regresi Berganda
Berdasarkan hipotesis yang telah diajukan, maka alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linear berganda dengan bantuan software IBM Statistical Package for Social Sciences (SPSS) Statistics Versi 19. Tekhnik ini digunakan untuk menguji signifikan pengaruh independensi, integritas dan objektivitas terhadap kualitas hasil pemeriksaan. Hubungan antara variabel tersebut dapat digambarkan dalam persamaan sebagai berikut:

Ŷ = a+b X+ b X+ b X+
 
                                                                                  
           Ŷ                     = Kualitas Hasil Pemeriksaan Auditor
            a                     = Nilai Konstanta
            X                  = Independensi Auditor
           X                  = Integritas Auditor
           X                   = Objektivitas Auditor
           b, b, b       = Koefisien regresi dari masing-masing variabel  
            (Epselon)      = variabel lain yang tidak diteliti
Dalam analisis regresi linear berganda menggunakan kuisioner, terdapat beberapa tahap pengujian yang dilakukan. Adapun tahap pengujian tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Uji Validitas dan Uji Realibilitas
Uji validitas dilakukan untuk memastikan bahwa masing-masing item dalam instrumen penelitian mampu mengukur variabel yang ditetapkan dalam penelitian ini. Sebuah instrumen dikatakan valid, jika mampu mengukur apa yang diinginkan dan mengungkapkan data dari variabel yang diteliti secara tepat (Ghozali,2001:45). Uji validitas dilakukan dengan analisa item, dimana setiap nilai yang diperoleh untuk setiap item dikorelasikan dengan nilai total seluruh item suatu variabel. Uji korelasi yang digunakan adalah Korelasi Product Moment, dengan syarat minimum suatu item dianggap valid adalah nilai r ≥ 0,30 dengan derajat signifikan  0,05 (Sugiyono, 2001:116). Hasil korelasi dibandingkan dengan angka kritis tabel korelasi untuk degree of freedom (df) = n - k, dan taraf signifikan 5%, yaitu jika nila r yang diperoleh ≥ 0,30.
Jadi, jika nilai hasil uji validitas lebih besar dari angka kritis tabel korelasi, maka item pertanyaan tersebut dikatakan valid. Dalam pengujian kualitas data ini, untuk menentukan validitas data dalam penelitian, peneliti menggunakan bantuan IBM Statistical Package for Social Sciences (SPSS) Statistics Versi 19. 
Uji realibilitas dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana hasil pengukuran tetap konsisten apabila dilakukan pengukuran dua kali atau lebih, terhadap pernyataan yang sama menggunakan alat ukur yang sama pula. Uji reabilitas dalam penelitian ini menggunakan teknik Cronbach Alpha (Ī±), dimana suatu instrumen dapat dikatakan handal (realibel), bila memiliki cronbach alpha 0,6 (Sekaran,2000:204).
2.      Uji Asumsi Klasik
Sebuah madel regresi yang baik adalah model regresi dengan kesalahan peramalan seminimal mungkin (Santoso, 2003:42). Karena itu, sebuah model regresi sebelum digunakan seharusnya memenuhi beberapa asumsi, yang biasa disebut asumsi klasik.

3.7 Variabel Penelitian, Definisi Operasional Variabel & Indikator Variabel
3.7.1 Variabel Penelitian
         Variabel dalam penelitian ini terbagi menjadi 2, yaitu variabel bebas (independent) dan variabel terikat (dependent).
a.       Variabel Bebas (independent), yaitu Independensi, Integritas dan Objektivitas.
b.       Variabel terikat (dependent), yaitu: Kualitas Hasil Pemeriksaan Auditor.
3.7.2 Definisi Operasional Variabel dan Indikator Variabel
Untuk dapat memberikan pemahaman mengenai variabel-variabel yang terdapat pada penelitian ini, berikut uraian definisi operasional dan indikator atas masing-masing variabel dalam penelitian ini:         
Variabel Independent (X):
1.         Independensi () adalah sikap yang diharapkan dari seorang akuntan publik untuk tidak mempunyai kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugasnya, yang bertentangan dengan prinsip integritas dan objektivitas. (Kode Etik IAI, dalam Sukrisno Agus (2004:279).
Indikator Independensi:
Untuk variabel independensi diukur dengan kriteria yang dikembangkan oleh Mautz dan Sharaf (1961:206) dalam Triasningsih, 2007 (dengan modifikasi), yaitu independensi penyusunan program, independensi pelaksanaan pekerjaan dan independensi pelaporan.
2.         Integritas () adalah unsur karakter yang mendasar bagi pengakuan prefesional, yang mencakup sifat jujur, berani, bijaksana dan tanggung jawab auditor dalam melaksanakan audit.
Indikator Integritas:
Variabel integritas diukur dengan kriteria yang dikembangkan dalam penelitian Ika Sukriah (2008), yaitu kebijaksanaan auditor, kejujuran auditor, keberanian auditor dan tanggung jawab auditor.
3.         Objektivitas () adalah keyakinan, kualitas yang memberikan nilai bagi jasa/pelayanan auditor. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain. (Kode Etik IAI, dalam Sukrisno Agus (2004:279).
Indikator Objektivitas:
Variabel objektivitas diukur dengan kriteria yang dikembangkan dalam penelitian Ika Sukriah (2008) dengan modifikasi yaitu bebas dari benturan kepentingan, pengungkapan kondisi sesuai fakta, tindakan adil atau tidak memihak.
Variabel Dependent (Y):
4.         Kualitas hasil pemeriksaan auditor (Y) adalah kualitas atas hasil kerja auditor yang mana hasil kerja tersebut ditunjukkan oleh seorang auditor, dimana ia mampu menemukan dan melaporkan tentang adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya, yang dapat diandalkan berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Indikator Kualitas Hasil Pemeriksaan:
Untuk mengukur variabel kualitas hasil pemeriksaan auditor. menggunakan model kualitas hasil pemeriksaan auditor yang dikembangkan dalam penelitian Ika Sukriah (2008) dengan modifikasi, dijadikan sebagai indikator untuk kualitas hasil pemeriksaan auditor, yaitu (1) kesesuaian pemeriksaan dengan Standar Audit, dan (2) kualitas laporan hasil pemeriksaan.
Variabel serta indikator dan skala pengukuran variabel yang digunakan dalam penelitian ini, diikhtisarkan dalam Tabel 3.1 berikut ini:
Tabel 3.1:
Operasionalisasi Variabel Penelitian
Variabel Penelitian
Indikator variabel
Skala pengukuran
Instrumen
Independensi
()

Nizarul Alim (2007) & Christiawan (2000)
·     Independensi penyusunan program
·     Independensi pelaksanaan pekerjaan
·     Independensi pelaporan
Ordinal
Kuisioner
Integritas
()

Pusdiklatwas BPKP (2005)
·     Kebijaksanaan auditor
·     Kejujuran auditor
·     Keberanian auditor
·     Tanggung jawab auditor
Ordinal
Kuisioner
Objektivitas
()

Standar Audit APIP
·     Bebas dari benturan kepentingan
·     Pengungkapan kondisi sesuai fakta
Ordinal
Kuisioner
Kualitas Hasil Pemeriksaan
(Y)
·     Kesesuaian pemeriksaan dengan Standar Audit
·     Kualitas laporan hasil pemeriksaan
Ordinal
Kuisioner






DAFTAR PUSTAKA

Agoes, Sokrisno. (2004). Auditing (Pemeriksaan Akuntan oleh Kantor Akuntan Publik) Jilid I & II Edisi Ketiga & Keempat. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Bina AKD Biro Keuangan Pemerintah Prov. Sultra. 2009. Perkembangan PencapaianOpini LKPD Prov. Sultra.
Eka Desyanti, Ni Putu dkk. (2007). Pengaruh Independensi, Keahlian Profesional, dan Pengalaman Kerja Pengawas Intern Terhadap Efektivitas Penerapan Struktur Pengendalian Intern. Jurnal Simposium Nasional Akuntansi XII. Palembang.
Indriantoro, Nur dan Bambang Supomo. (2000). Metode Penelitian Bisnis untuk Akuntansi dan Manajemen. Edisi Pertama. Jakarta: BPFE Yogyakarta.
M. Nizarul, Alim, dkk. (2008). Pengaruh Kompetensi dan Independensi Terhadap Kualitas Audit dengan Etika Auditor Sebagai Variabel Moderasi. Simposium Nasional Akuntansi X. Makassar. http://joernalakuntansi.wordpress.com/sna10/
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perwakilan BPKP Prov. Sultra.  Tugas, Fungsi dan  Jasa Layanan Audit BPKP. www.sultra@bpkp.go.id (diakses: 11/01/2011-00.20)
Pusdiklatwas BPKP. (2008 & 2005). Kode Etik dan Standar Audit. Edisi Kelima.
Sekaran, Uma. (2000).  Research Methods For Business : A Skill-Building Approach. Third Edition. John Wiley & Sons. Inc. New York
Sugiyono. (2001). Metode Penelitian Bisnis. Penerbit Alfabeta, Bandung.
Sukriah, Ika, dkk. (2008). Pengaruh Pengalaman Kerja, Independensi, Objektifitas, Integritas, Kompetensi terhadap Kualitas Hasil Pemeriksaan. Jurnal akuntansi (online).
Sulastini, Sri. (2007). Pengaruh Karakteristik perusahaan Terhadap Social Disclosure Perusahaan Manufaktur yang telah Go Public. Skripsi: Program Sarjana Fakultas Ekonomi Program Studi Akuntansi Universitas Negeri Semarang.

Sunarto. (2003). Auditing. Edisi Revisi Cetakan Pertama. Penerbit Panduan. Yogyakarta.
Trisnaningsih, Sri. (2007). Independensi Auditor dan Komitmen Organisasi sebagai Mediasi Pengaruh Pemahaman Good Governance, Gaya Kepemimpinan dan Budaya Organisasi Terhadap Kinerja Auditor. Jurnal Simposium Nasional Akuntansi UNHAS-Makassar 2007 (online).
Yuvisa, Ewing, dkk. (2008). Pengaruh Identifikasi Auditor atas Klien Terhadap Objektivitas Auditor dengan Auditor Tenure, Client Importance dan Client Image sebagai Variabel anteseden. Jurnal Simposium Nasional Akuntansi XI.











                                                                                                                           


KUISIONER

PENGARUH INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS TERHADAP KUALITAS HASIL PEMERIKSAAN AUDITOR
PADA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP)
PROVINSI SULAWESI TENGGARA

A.    Petunjuk Pengisian Kuisioner

            Cara Pengisian Kuesioner Bapak/Ibu cukup memberikan tanda silang (X) pada pilihan jawaban yang tersedia (rentang angka dari 1 sampai dengan 5) sesuai dengan pendapat Bapak/Ibu. Setiap pernyataan mengharapkan hanya satu jawaban. Setiap angka akan mewakili tingkat kesesuaian dengan pendapat Bapak/Ibu:
1 = Sangat Tidak Setuju (STS)
2 = Tidak Setuju (TS)
3 = Netral (N)
4 = Setuju (S)
5 = Sangat Setuju (SS)

Untuk pertanyaan yang tidak ada angka pilihannya, Bapak/Ibu diminta untuk menjawab pertanyaan sesuai dengan kondisi yang dialami pada pekerjaan saat ini.

B.     Identitas Responden
Mohon kesediaan Bapak/Ibu untuk melengkapi daftara isian yang tertera dibawah ini.
1.      Nama : ………………………………..
2.      Umur : ………………………………..
3.      Jenis Kelamin :      Pria;       Wanita
4.      Pendidikan Terakhir :       S3;      S2;       S1;       D3;      SLTA 
5.      Pangkat/Golongan : ………………………………..
6.      Jabatan : ………………………………..
7.      Lama Bekerja d BPKP:.................................................................
8.      Pengalaman dimutasi/promosi :         1 kali;      2 kali;      3 kali;      4 kali;
5 kali keatas 
9.      Diklat Teknis/Fungsional yang pernah diikuti :
a.       ………………………………..
b.      ………………………………..


DAFTAR PERNYATAAN UNTUK VARIABEL INDEPENDENSI ()


No.

PERNYATAAN
NILAI
STS
(1)
TS
(2)
N
(3)
S
(4)
SS
(5)
Bagaimana Pendapat Bapak/Ibu/Saudara mengenai pernyataan berikut ini:
·         Indikator: Independensi Penyusunan Program
1.
Auditor bebas menyusun program pemeriksaannya tanpa ada campur tangan dari objek pemeriksaan berupa penentuan, pengeliminasian, atau pun perubahan program atau struktur dari hal-hal yang diperiksanya.





2.
Auditor bebas menentukan prosedur audit sesuai pengetahuan & keyakinannya tanpa ada intervensi dari objek pemeriksaan





3.
Penyusunan program audit bebas dari usaha-usaha pihak lain untuk menentukan subjek pemeriksaan.





·         Indikator: Independensi Pelaksanaan Pekerjaan
4.
Dalam kegiatan pemeriksaan, auditor tidak terikat pada hubungan atau kedudukan apapun dengan objek pemeriksaan.





5.
Pelaksanaan audit oleh auditor harus didukung oleh pihak manajerial (klien) dengan kerjasama yang baik dan batasan hubungan antara keduanya.





6.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, auditor bebas dari conflict of interest dengan pihak manapun & pada suatu hal apapun.





·         Indikator: Independensi Pelaporan
7.
Auditor bebas menyusun laporan audit sesuai dengan fakta-fakta yang diketahuinya selama kegiatan pemeriksaan tanpa ada pengaruh dari pihak lain.





8.
Auditor harus mempertahankan pertimbangannya yang dianggap benar, tanpa ada campur tangan pihak lain yang dapat mempengaruhi isi laporan audit.





9.
Pelaporan menghindari praktek untuk meniadakan persoalan penting dari laporan formal ke laporan informal bentuk tertentu yang disenangi.





10.
Laporan yang disajikan auditor, bebas dari bahasa atau istilah-istilah yang multi-tafsir.





DAFTAR PERNYATAAN UNTUK VARIABEL INTEGRITAS (


No.

PERNYATAAN
NILAI
STS
(1)
TS
(2)
N
(3)
S
(4)
SS
(5)
Bagaimana Pendapat Bapak/Ibu/Saudara mengenai pernyataan berikut ini:
·         Indikator: Kebijaksanaan Auditor
11.
Auditor selalu mempertimbangkan permasalahan berikut akibat-akibatnya dengan seksama.





12.
Dalam pelaksanaan audit, auditor mempertimbangkan kepentingan Negara.





13.
Auditor tidak membenarkan atau mendukung tindakan yang melanggar hukum yang berlaku, yang dilakukan oleh   seseorang/sekelompok orang atau suatu unit organisasi termaksuk objek pemeriksaannya sendiri.





·         Indikator: Kejujuran Auditor
14.
Auditor selalu mengungkapkan semua fakta-fakta yang diketahuinya selama pemeriksaan, dalam batasan kerahasiaan objek pemeriksaan.





15.
Auditor benar-benar menjalankan pemeriksaan berdasarkan peraturan dan prosedur yang ditetapkan walaupun tidak diawasi.





16.
Auditor menolak menerima berbagai fasilitas dalam bentuk apapun yang bukan haknya.





17.
Auditor mengemukakan kelemahan & saran perbaikan yang dianggap benar & tidak merugikan objek pemeriksaan.





·         Indikator: Keberanian Auditor
18.
Auditor tetap mengungkapkan semua hasil audit yang sebenarnya, walaupun ada tekanan dari pihak lain.





19.
Auditor mengemukakan hal-hal yang menurut pertimbangan dan keyakinannya perlu dilakukan.





20.
Auditor harus memiliki rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi berbagai kesulitan.







DAFTAR PERNYATAAN UNTUK VARIABEL OBJEKTIVITAS ()


No.

PERNYATAAN
NILAI
STS
(1)
TS
(2)
N
(3)
S
(4)
SS
(5)
Bagaimana Pendapat Bapak/Ibu/Saudara mengenai pernyataan berikut ini:
·         Bebas dari Konflik Kepentingan
21.
Auditor tidak mengalihkan pertimbangannya dalam pelaksanaan audit walaupun dipengaruhi oleh tekanan dari pihak manapun.





22.
Dalam pemberian jasa audit, auditor menolak memberikan jasa lain yang diikutsertakan dalam praktik audit.





23.
Auditor tidak boleh memihak kepada siapapun yang mempunyai kepentingan atas hasil pekerjaannya.





·         Indikator: Pengungkapan kondisi sesuai fakta
24.
Auditor tidak dipengaruhi oleh pandangan subjektif pihak-pihak lain yang berkepentingan, sehingga dapat mengemukakan pendapat menurut apa adanya.





25.
Dalam melaksanakan tugas, auditor tidak bermaksud mencari-cari kesalahan yang dilakukan oleh objek pemeriksaan.





26.
Dalam melakukan tindakan atau dalam proses pengambilan keputusan, auditor menggunakan pikiran yang logis.





27.
Pemeriksaan yang dilaksanakan, harus didukung oleh kepatuhan atas kode etik profesi akuntan yang ditetapkan.





28.
Auditor harus mempertahankan kriteria dan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang resmi,













DAFTAR PERNYATAAN UNTUK VARIABEL KUALITAS HASIL PEMERIKSAAN (


No.

PERNYATAAN
NILAI
STS
(1)
TS
(2)
N
(3)
S
(4)
SS
(5)
Bagaimana Pendapat Bapak/Ibu/Saudara mengenai pernyataan berikut ini:
·         Kesesuaian Pemeriksaan dengan Standar Audit
29.
Saat menerima penugasan, auditor menetapkan sasaran, ruang lingkup, metodologi pemeriksaan.





30.
Dalam semua pekerjaan auditor harus direview oleh atasan secara berjenjang sebelum laporan hasil pemeriksaan dibuat.





31.
Proses pengumpulan dan pengujian bukti harus dilakukan dengan maksimal untuk mendukung kesimpulan, temuan audit serta rekomendasi yang terkait





32.
Auditor menatausahakan dokumen audit dalam bentuk kertas kerja audit dan disimpan dengan baik agar dapat secara efektif diambil, dirujuk dan dianalisis





33.
Dalam melaksanakan pemeriksaan, auditor harus mematuhi kode etik yang ditetapkan.





·         Indikator: Kualitas laporan hasil pemeriksaan
34.
Laporan hasil pemeriksaan memuat temuan dan simpulan hasil pemeriksaan secara obyektif, serta rekomendasi yang konstruktif.





35.
Laporan mengungkapkan hal-hal yang merupakan masalah yang belum dapat diselesaikan sampai berakhirnya pemeriksaan.





36.
Laporan harus dapat mengemukakan pengakuan atas suatu prestasi keberhasilan atau suatu tindakan perbaikan yang telah dilaksanakan obyek pemeriksaan.





37.
Laporan harus mengemukakan penjelasan atau tanggapan pejabat/pihak objek pemeriksaan tentang hasil pemeriksaan.





38.
Laporan yang dihasilkan harus akurat, lengkap, obyektif, meyakinkan, jelas, ringkas, serta tepat waktu agar informasi yang diberikan bermanfaat secara maksimal.











                                                                                                           
DAFTAR ISI

                                                                                                                   Halaman 
HALAMAN JUDUL............................................................................................ i 
DAFTAR ISI........................................................................................................ ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang..................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah................................................................................ 6
1.3  Tujuan Penelitian.................................................................................. 6
1.4 Manfaat Penelitian............................................................................... 7
1.5 Ruang Lingkup Penelitian.................................................................... 7

BAB II TINJAUAN PUSTAKA
........... 2.1 Tinjauan Empiris (Penelitian-penelitian Terdahulu)............................. 9
........... 2.2 Pengertian Auditing........................................................................... 11
........... 2.3 Independensi...................................................................................... 12
........... 2.4 Integritas............................................................................................ 13
........... 2.5 Objektivitas........................................................................................ 13
........... 2.6 Kualitas Hasil Pemeriksaan................................................................ 14
........... 2.7 Pengaruh Independensi Terhadap Kualitas Hasil Pemeriksaan......... 14
........... 2.8 Pengaruh Integritas Terhadap Kualitas Hasil Pemeriksaan................ 15
........... 2.9 Pengaruh ObjektivitasTerhadap Kualitas Hasil Pemeriksaan............. 15
2.10 Kode Etik dan Standar Audit APIP tentang Independensi,
........  Integritas & Objektivitas................................................................ 16
2.11 Jasa Pelayanan Audit yang dilakukan oleh Perwakilan
........ BPKP Prov. Sultra.......................................................................... 19
2.12 Kerangka Pikir.................................................................................. 20

BAB III METODE PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian................................................................................. 22
3.2 Jenis dan Sumber Data....................................................................... 22
3.2.1 Jenis Data.................................................................................. 22
3.2.2 Sumber Data.............................................................................. 23
3.3 Populasi dan Sampel.......................................................................... 23
3.4 Metode Pengumpulan Data................................................................ 24
3.5 Metode Pengolahan Data................................................................... 24
3.6 Variabel Penelitian, Definisi Operasional Variabel &
.....  Indikator Variabel............................................................................. 25
3.7.1 Variabel Penelitian.................................................................... 27
3.7.2 Definisi Operasional Variabel & Indikator Variabel................. 28

DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN




















0 komentar:

Posting Komentar