Kamis, 14 November 2013

Tugas Akuntansi Sektor Publik

     1.      Apa yang dimaksud dgn OSP?
2         2.      Sebutkan karakteristik utama OSP?
3         3.      OSP dibagi menjadi 2 bagian,sebutkan, jelaskan serta berikan contoh!
4         4.      Perkembangan Regulasi Disektor Publik
Ø  UU yg mengatur ttg yayasan……..contoh yayasan…
Ø  UU yg mengatur tentang parpol…contoh parpol..
Ø  Hal2 pokok yg diatur dlm UU parpol ?
Ø  UU yg mengatur ttg BHMN dan BHP?
Ø  Universitas Yg berstatus BHMN?
5         5.      Perkembangan regulasi terkait dengan keuangan Negara : 
Ø  UU No 7 / 2003
Ø  UU No 1 / 2004
Ø  Hal2 penting yg di atur dlm UU tsb ( 6 poin )
6        6.      Apa yg mendasari pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum?
Ø  BLU yg terkait dgn UU NO 15 / 2004
7        7.      Kerangka  konseptual perencanaan dan anggaran Sektor pemerintah ?
Ø  Jelaskan pendekatan tradisional?
Ø  Jelaskan Pendekatan Kinerja ?
8        8.      Jelaskan pengukuran kinerja berbasis dlm penggunaan anggaran
Ø  CREAM
Ø  SMART

Jawaban Soal Akuntansi Sector Publik
1.  Organisasi sektor publik adalah sebuah entitas ekonomi yg menyediakan barang dan/jasa public untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk mencari keuntungan financial.
Organisasi yg menyediakan barang utk kepentingan public,yg mana keberadaan brg ini tdk melalui persaingan antar penyediannya dan barang ini dapat digunakan oleh semua masyarakat serta organisasi yg diperlukan dalam rekayasa struktur social.
2.      Karakteristik Organisasi Sektor Publik
Organisasi sektor publik memiliki ciri sebagai berikut :
a.       Tidak mencari keuntungan finansial
b.      Dimiliki secara kolektif oleh publik
c.       Kepemilikan sumber daya tidak dalam bentuk saham
d.      Keputusan yang terkait kebijakan maupun operasi berdasarkan consensus

3.      Bagian2 OSP
1.      Instansi pemerintah merupakan bagian osp yg berbentuk instansi pemerintah brk :
Ø  Pemerintah pusat
1.      Kementrian sep.dep.dlm negri, dep. Social, dep keuangan, dll.
2.      Lembaga dan badan Negara sep, KPU, KPK, dll.
Ø  Pemerintah daerah
Satuan kerja perangkat daerah sep, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas perhubungan dll.
2.      Organisasi nirlaba milik pemerintah merupakan bagian osp yg bentuknya bukan instansi pemerintah tetapii dimiliki oleh pemerintah.
Contohnya Perguruan tinggi BHMN, RS milik pemerintah atau daerah dan yayasan2 milik pemerintah.
3.   Organisasi nirlaba milik swasta merupakan bagian osp yang dimiliki dan dikelolah oleh pihak swasta.
Contohnya, yayasan sep sampoerna foundation, dompet dhuafa republika,sekolah dan univ, swasta serta RM milik swasta

4.      Perkembangan regulasi di sektor publik
a.       UU yg mengatur ttg Yayasan
·         UU RI NO 16 Tahun 2001ttg yayasan
·         UU NO 28 Tahun 2004 ttg perubahan atas UU NO 16 thn 2001tentang yayasan
·         Peraturan pemerintah NO 63 Tahun 2003 ttg pelaksanaan UU ttg yayasan
·         Contoh, yayasan bina husada. sampoerna foundation, dompet dhuafa republika,
b.      UU yg mengatur ttg Parpol
·         UU NO 2 Tahun 1999 ttg Papol
·         UU NO 31 Tahun 2002 ttg Papol
·         UU NO 2 Tahun 2008 ttg Papol
·         Contoh parpol,pks,golkar dll.

c.       Hal2 pokok yg diatur dalam UU parpol
1.      Pembentukan parpol
2.      System,tujuan,fungsi,hak, dan kewajiban parpol
3.      Keaggotaan dan kedaulatan anggota parpol
4.      Kepengurusan parpol
5.      Peradilan perkara jika terjadi masalah diparpol
6.      Keuangan
7.      Larangan2 utk parpol
8.      Penggabungan parpol
9.      Pengawasan parpol.
d.      BHMN ditetapkan melalui peraturan pemerintah sedangkang UU ttg BHP diatur dalam UU No 9 thn 2009
e.       Univ yg berstatus BHMN
Ø  UI                   
Ø  UGM
Ø  IPB
Ø  ITB
Ø  UNIV. SUMUT
Ø  UNIV. PEND. INDONESIA
Ø  UNAIR

5.         Perkembangan regulasi terkait dengan keuangan Negara
  UU No.17/2003 tentang keuangan negara.
            Hal2 penting ttg UU ini
Ø    Kekuasaan atas pengelolaan keuangan Negara
Ø    Penyusunan dan penetapan apbn
Ø    Penyusunan dan penetapan apbd
Ø    Hub keuangan antara pemerintah pusat dan bank  sentral
Ø    Hub keuangan antara pemerintah dan perusahaan  Negara
Ø    Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD

v  UU No.1/2004 tentang kebendaharawanan
>> mengatur pengguna anggaran atau pengguna barang, bahwa undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan Negara yang meliputi pengelolaan uang, utang, piutang, pengelolaan investasi pemerintah dan pengelolaan keuangan badan layanan umum.

6.     Dasar pengelolaan keuangan BLU
·         UU NO 1 thn 2004 ttg perbendahaan
·         PP NO 23 Pengelolaan keuangan BLU  
BLU yg terkait dgn UU NO 15 / 2004
UU no.15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
>> mengatur tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilaksanakan oleh BPK. BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kepada DPR dan DPD. Sedangkan laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada DPRD.
7         7 .      Kerangka  konseptual perencanaan dan anggaran Sektor pemerintah
a.  Perencanaan publik: musyawaroh perencanaan pembangunan(musrenbang) jangka panjang nasional, musrenbang jangka menegah nasional, musrenbang penyusunan rencana kerja pemerintah.
b.      Penganggaran publik : penyusunan anggaran, pembahasan anggaran, penetaan anggaran.
c.       Realisaasi anggaran publik : pelaksanaan anggran.
d.      Pelporan keuangan sektor publik : proses pelaporan keuangan.
e.       Audit sektor publik : mekanisme audit.
f.        Pertangung jawaban publik : penyampaina LPJ dan pertanggungjawabanya.
·    Pendekatan penganggaran tradisional sering disebut pendekatan/metode object of expenditures,incremental,ataupun line item. Yaitu suatu pendekatan penganggaran yang menggunakan paradigma sederhana yang berorientasi pada pengendalian setiap jenis biaya. Yang  menggunakan asumsi bahwa setiap jenis biaya akan dinaikkan jumlahnya pada tingkat kenaikan yang relative sama tanpa memperhatikan kebutuhan yang seharusnya
·      Pendekatan kinerja Adalah suatu pendekatan yang lebih memperhatikan aspek pencapaian kinerja dibanding sekedar penghematan biaya semata dan,mempunyai tolok ukur yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja dalam pencapaian tujuan dan sasaran pelayanan publik
8            8 .      Pengukuran kinerja berbasis dlm penggunaan anggaran
  •             CREAM adalah singkatan dari clear,relevant,economic,adequate,monitorable.
a. Clear berarti indikator kinerja harus jelas dan tidak ambigu sehingga tidak    menimbulkan multiinterpretasi.Kejelasan suatu indikator bisa saja ditetapkan dengan kuantitatif atau satuan angka dan secara kualitatif
b.   Relevant berarti indikator kinrja harus memiliki kesesuaian atau keterkaitan dengan sasaran atau tujuan yang ada
c.   Economic maksudnya data-data mengenai indikator yang dibutuhkan harus berada pada harga yang wajar
d. Adequate atau cukup maksudnya indikator yang ditetapkan harus dapat menilai kinerja.Apakah salah satu indikator atau dikombinasikan dengan indikator-indikator lain agar dapat dijadikan sebagai basis untuk menilai kinerja secara layak.
e.  Monitorable maksudnya indikator harus selalu dapat disempurnakan jika penyempurnaan memang dibutuhkan.Dengan demikian,masukan-masukan dalam rangka peningkatan kualitas indikator sangat dibutuhkan.
  •                SMART, yaitu specifik,measurable, achievable/attainable,relevance,dan time bound.
a.    Specific berarti jelas dan tidak ada kemungkinan kesalahan interpretasi
b.    Measurable maksudnya indikator yang dibuat dapat diukur secara objektif,baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif,yaitu dua atau lebih yang mengukur indikator kinerja mempunyai kesimpulan yang sama
c. Achievable berarti indikator tersebut dapat dicapai secara rasional tanpa mengurangi tingkat tantangan yang seharusnya
d.    Relevance berarti indikator kinerja harus terkait aspek yang relevan
e.   Timebound berarti indikator yang ditetapkan memungkinkan untuk diukur dalam perspektif waktu tertentu yang telah ditetapkan.

0 komentar:

Posting Komentar