BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam
menjalankan suatu profesi dengan kegiatan yang sehat dan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam suatu peraturan dan kebijakan oleh pihak-pihak yang
berwenang, akan membantu seseorang dalam menjalankan profesinya. Peraturan dan kebijakan
ini tidak terbatas hanya dari tempat ia bekerja tetapi juga terhadap peraturan
pemerintah dan peraturan hukum suatu
negara, serta kode etik jabatan yang dipegang sebagai suatu hal yang harus
dipertahankan dan dilaksanakan oleh setiap pemegang tanggung jawab profesi.
Pentingnya suatu prinsip perilaku dimaksudkan untuk
memberikan pelayanan yang memuaskan atas jasa yang diberikan oleh seorang
auditor. Tentu, masyarakat akan puas jika ia percaya dan yakin akan sikap
prefesional yang ditanamkan oleh seorang auditor. Perilaku yang menyimpang dari
prinsip-prinsip etika tentu akan mempengaruhi laporan akhir dari seorang
auditor dalam pelaksanaan pemeriksaaannya, sehingga kualitas hasil pemeriksaan
auditor masih diragukan.
Fenomena akan timbulnya suatu penyimpangan dalam
pelaksanaan tanggung jawab oleh auditor, ditandai dengan adanya suatu benturan
kepentingan (conflict of interest),
membiarkan faktor salah saji material yang diketahuinya (material misstatement), atau mengalihkan pertimbangannya pada suatu
hal tertentu untuk kepentingannya sendiri atau pihak lain, tidak memberikan
informasi yang benar yang diketahuinya, dan tak kalah pentingnya juga, dalam
suatu audit keadaan dimana auditor terikat dalam hubungan dengan klien,
dipandang kurang mempertahankan sikap independennya baik dalam kenyataan maupun
dalam penampilannya. Independensi auditor merupakan dasar masyarakat percaya
akan kredibilitas profesi auditor dan merupakan salah satu faktor yang sangat
penting untuk menilai mutu jasa audit. Independensi auditor dan kualitas audit
inilah menjadi fokus usaha Pemerintah melalui Badan Pengelola Pasar Modal
(Bapepam) untuk melindungi pihak investor (Bapepam, 2006).
Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan lembaga pemerintah non departemen
Indonesia yanag bertugas melaksanakan tugas pemerintah dibidang pengawasan
keuangan dan pembangunan.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memiliki
kantor perwakilan yang tersebar di 25 provinsi diseluruh Indonesia dan salah
satunya adalah Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Provinsi Sulawesi Tenggara. Kantor perwakilan ini terdiri dari satu bagian tata
usaha dan empat bidang pelaksana. Empat bidang pelaksana tersebut adalah:
1. Bidang
Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat (IPP)
Bidang ini terdiri dari 20 (dua
puluh) orang pegawai yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana,
program, pelaksanaan pengawasan instansi pemerintah pusat, dan pinjaman/bantuan
dari luar negeri yang diterima pemerintah pusat serta pengawasan
penyelenggaraan akuntabilitas instansi pemerintah pusat dan evaluasi hasil
pengawasan.
2. Bidang
Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD)
Bidang ini terdiri dari 19
(sembilan belas) orang pegawai yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan
rencana, program, dan pengawasan instansi pemerintah daerah atas pemerintah
daerah, serta pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas dan evaluasi
hasil pengawasan.
3. Bidang
Akuntan Negara (AN)
Bidang ini terdiri dari 10
(sepuluh) orang pegawai yang mempunyai tugas penyusunan rencana, program, dan
pelaksanaan pemeriksaan serta evaluasi pelaksanaan Good Corporate Governance dan laporan akuntabilitas kinerja Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina, cabang usaha Pertamina, kontraktor bagi
hasil dan kontraktor kerja sama, badan-badan lain yang didalamnya terdapat
kepentingan pemerintah, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atas permintaan daerah serta evaluasi hasil
pengawasan.
4. Bidang
Investigasi
Bidang ini terdiri dari
9 (sembilan) orang pegawai yang mempunyai tugas melaksanakan rencana, program,
dan pelaksanaan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan yang merugikan
negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan badan-badan lain yang didalamnya
terdapat kepentingan pemerintah, pemeriksaan terhadap hambatan kelancaran
pembangunan, dan pemberian bantuan pemeriksaan pada instansi penyedik dan
instansi pemerintah lainnya.
5. Bidang
Tata Usaha
Bidang
ini teridiri dari 4 (empat) orang pegawai sebagai auditor yang mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan rencana dan program pengawasan, urusan kepegawaian,
keuangan, persuratan, urusan dalam, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan
perpustakaan dan laporan hasil pengawasan.
Tabel
1.2
Jumlah
Pegawai (Auditor) Disetiap Bidang Pelaksana Tahun 2011
No.
|
Bidang
Pelaksana
|
Jumlah
Pegawai
|
Persentase
(%)
|
1.
|
Pengawasan
Instansi Pemerintah Pusat
|
20 orang
|
32,0%
|
2.
|
Akuntabilitas
Pemerintan Daerah
|
19 orang
|
31,0%
|
3.
|
Akuntan
Negara
|
10 orang
|
16,0%
|
4.
|
Investigasi
|
9 orang
|
15,0%
|
5.
|
Tata
Usaha
|
4 orang
|
6,0%
|
JUMLAH
|
62
orang
|
100%
|
Sumber:
Kantor Perwakilan BPKP Prov. Sultra
(2011)
Pengawasan intern yang dilakukan
oleh BPKP yang terdapat dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
terdiri dari audit, review, evaluasi,
pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya. Pengawasan bersifat membantu agar
sasaran yang ditetapkan organisasi dapat tercapai, dan secara dini menghindari
terjadinya penyimpangan pelaksanaan, penyalahgunaan wewenang, pemborosan dan
kebocoran. Audit yang merupakan salah satu bagian dari pengawasan, pada
praktisnya terdiri dari tindakan mencari keterangan tentang apa yang
dilaksanakan dalam suatu instansi yang diperiksa, membandingkan hasil dengan
kriteria yang ditetapkan, serta menyetujui atau menolak hasil dengan memberikan
rekomendasi tentang tindakan-tindakan perbaikan.
Berhubungan dengan kegiatan
pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP selaku lembaga yang dibentuk oleh
pemerintah, tentu menjadi tanggung jawab tersendiri bagi BPKP untuk memberikan
kualitas dari hasil pekerjaan yang dilakukan, seperti pada pemeriksaan yang
diberikan pada BUMN/BUMD atas pemeriksaan kinerja dan laporan keuangan. Bukan saja peningkatan kemampuan
bagi objek pemeriksaan dalam melaksanaan kegiatan intern dan operasional yang
baik, tetapi kepercayaan publik dan pemerintah pun juga dapat diraih oleh BPKP,
jika melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.
Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa yang diberikan oleh profesi merupakan dasar
pikiran yang melandasi penyusunan kode etik dan standar dari setiap profesi. Karena,
setiap profesi yang menjual jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Integritas dan objektivitas merupakan tuntutan sikap dan perilaku
auditor dalam melaksanakan tugas pengawasannya. Dalam prinsip integritas,
auditor dituntut untuk memiliki kepribadian yang dilandasi oleh sikap jujur,
berani, bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar
bagi pengambilan keputusan yang handal. Sedangkan, dalam objektivitas, auditor
harus menjunjung tinggi ketidakberpihakan prefesional dalam mengumpulkan,
mengevaluasi, dan memproses data/informasi audit (Pusdiklatwas BPKP, 2008).
Sehingga, hal ini jelas bagi BPKP, dalam menjalankan tugasnya harus dilandasi
oleh kedua hal tersebut, walaupun dalam pandangannya BPKP sebagai auditor
internal pemerintah kurang independen karena seluruh auditornya merupakan
pegawai negeri sipil pemerintah yang diberi tugas untuk melaksanakan dan
pemantauan tindak lanjutnya.
Independensi
pula masuk dalam susunan Standar Audit APIP, yaitu pada Standar Umum, dimana
dijelaskan bahwa dalam semua hal yang berkaitan dengan audit, APIP harus
independen dan para auditornya harus objektif dalam melaksanakan tugasnya.
Namun, dengan posisi BPKP sebagai bagian dari organisasi APIP yang dalam
pandangannya kurang dianggap independen, maka keindependensian dan objektivitas
tersebut dapat dicapai melalui status APIP dalam organisasi dan penciptaan
kebijakan untuk menjaga objektivitas auditor terhadap audit.
Dari
uraian tersebut di atas, jelas bahwa sikap dan perilaku profesi auditor dan
pegawai yang melaksanakan pengawasan pada BPKP diatur dalam suatu Kode Etik
APIP dan Standar Audit, yang tujuan dibuatnya sebagai pedoman dalam berperilaku
atau melaksanakan penugasan sehingga menumbuhkan kepercayaan dan memelihara
citra organisasi dimata masyarakat dan pemerintah.
Berdasarkan fenomena
serta fakta yang menjelaskan tentang hubungan antara Kode Etik khususnya
independensi, integritas & objektivitas dengan kualitas hasil pemeriksaan
auditor, serta banyaknya hasil penelitian yang juga telah menemukan bukti
empiris bahwa independensi mempunyai pengaruh terhadap kualitas audit, sehingga
hal ini mendukung penelitian ini, yang mana dalam penelitian ini, peneliti
menyusun judul penelitian yaitu, “Pengaruh Independensi, Integritas dan
Objektivitas Terhadap Kualitas Hasil Pemeriksaan Auditor Pada Perwakilan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara”.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka
masalah yang diidentifikasi dari penelitian ini, adalah apakah independensi,
integritas dan objektivitas secara parsial maupun simultan berpengaruh terhadap
kualitas hasil pemeriksaan auditor pada Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) Prov. Sultra?
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui, pengaruh independensi, integritas dan objektivitas terhadap kualitas hasil pemeriksaan auditor
pada Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Prov. Sultra baik
secara parsial maupun secara simultan.
1.4
Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan
dari adanya penelitian ini, yaitu:
1.
Manfaat
Praktis
Sebagai
tambahan informasi, referensi, dan pembanding untuk pembahasan selanjutnya,
sehingga pengembangan ilmu dapat bermanfaat bagi pihak lain yang membutuhkannya
dan sebagai sumbangan pemikiran bagi pihak-pihak yang memerlukannya.
2.
Manfaat
Tekhnis
Hasil Penelitian
ini, diharapkan sebagai bahan masukan bagi masyarakat (publik) terutama bagi
pihak Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Prov. Sultra,
tentang pengaruh independensi, integritas dan objektivitas terhadap kualitas
hasil pemeriksaan auditor, dalam rangka memberikan jasa yang berkualitas untuk
meraih kepercayaan masyarakat.
3.
Manfaat
bagi Peneliti
Penelitian ini diharapkan
bisa memberikan sumbangan ilmu pengetahuan, wawasan dan pemahaman penulis
khususnya mengenai pengaruh independensi, integritas & objektivitas
terhadap kualitas hasil pemeriksaan auditor.
1.5
Ruang Lingkup Penelitian
Dalam penelitian yang dilakukan, penulis membatasi
ruang lingkup permasalahan agar tidak begitu luas dan menimbulkan banyak
presepsi, maka ruang lingkup masalah dalam penelitian ini hanya terbatas pada
pengaruh independensi, integritas & objektivitas terhadap kualitas hasil
pemeriksaan auditor. Dimana data pada penelitian ini diperoleh dari persepsi
dan pemahaman seluruh auditor pada Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara mengenai pengaruh dari independensi,
integritas dan objektivitas terhadap kualitas hasil pemeriksaan auditor.
Penelitian ini pun terbatas, hanya pada auditor yang terdapat pada wilayah kerja
BPKP Prov. Sultra.
Variabel dalam penelitian ini pun terbatas
(independensi, integritas dan objektivitas) merupakan bagian dari aturan
perilaku auditor yang diatur dalam Kode Etik APIP dan aturan dalam Standar
audit.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1
Tinjauan Empiris (Penelitian-penelitian Terdahulu)
Berdasarkan hasil-hasil penelitian terdahulu yang
relevan dengan penelitian ini dan dapat dijadikan sebagai bahan utama dan
pembanding, yaitu penelitian yang dilakukan oleh M. Nizarul Alim (2007) dengan
judul penelitian “Pengaruh Kompetensi dan Independensi Terhadap Kualitas Audit
dengan Etika Auditor sebagai Variabel Moderasi pada Kantor Akuntan Publik Wilayah Jawa Timur”.
Penelitian yang dilakukan oleh M. Nizarul Alim bertujuan untuk menguji pengaruh
dari kompetensi & independensi terhadap kualitas audit, berbeda dengan
penelitian yang penulis lakukan, bukan hanya menguji pengaruh independensi
tetapi juga integritas & objektivitas
terhadap kualitas hasil pemeriksaan, M. Nizarul Alim juga menguji pengaruh interaksi antara
independensi dan etika auditor terhadap kualitas audit,
namun kedua penelitian ini sama-sama menguji pengaruh independensi.
Penelitian Havidz Mabruri (2010), dengan judul
“Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kualitas Hasil Pemeriksaan Hasil
Audit di Lingkungan Pemerintah Daerah”. Penelitian Havidz, bertujuan untuk
menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas hasil pemeriksaan hasil
audit seperti; independensi, pengalaman, pengetahuan, integritas dan objektivitas
dilingkungan pemerintah daerah. Data dalam penelitian Havidz bersifat Cross section, yang mana menganalisis
faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas hasil pemeriksaan hasil audit
dilingkungan Pemda, yaitu Inspektorat Kota Surakarta, Kab. Sukoharjo, Kab.
Karanganyar dan Kab. Wonogiri, sedangkan dalam penelitian penulis, dilakukan di
Perwakilan BPKP Prov. Sultra.
Berikut ini,
penulis menyajikan tabel penelitian-penelitian terdahulu yang serupa, yakni
menguji pengaruh dari independensi, integritas dan objektivitas terhadap
kulitas hasil pemeriksaan auditor:
Tabel
2.1: Mapping Penelitian Terdahulu
No.
|
Peneliti
|
Judul
penelitian
|
Tekhnik
Analisis
|
Kesimpulan
Penelitian
|
1.
|
M. Nizarul Alim dkk
(2007),
|
“Pengaruh Kompetensi
& Independensi Terhadap Kualitas Audit dengan Etika Auditor sebagai
Variabel Moderasi pada Kantor Akuntan Publik Wilayah Jawa Timur”
|
Dianalisis dengan Regresi Moderate Two Way Interactions
|
Independensi
berpengaruh
signifikan terhadap kualitas audit dan
interaksi independensi dan etika auditor berpengaruh
signifikan terhadap
kualitas audit. Hal ini berarti kualitas audit didukung
oleh sampai sejauh mana auditor
mampu bertahan dari tekanan klien disertai dengan perilaku
etis yang dimiliki.
|
2.
|
Havidz Mabruri (2010)
|
Dianalisis dengan
menggunakan Regresi Linear Berganda
|
Secara parsial
independensi tidak berpengaruh terhadap kualitas hasil
pemeriksaan,
sedangkan integritas berpengaruh terhadap kualitas hasil pemeriksaan dan
untuk objektivitas berpengaruh signifikan terhadap kualitas hasil
pemeriksaan.
|
2.2Pengertian Auditing
Ada beberapa pengertian Auditing (Pemeriksaan
Akuntan) yang diberikan oleh beberapa sarjana di bidang akuntansi, antara lain:
Konrath (2002:5) dalam Sukrisno Agoes, (2004:1) mendefinisikan
auditing sebagai “suatu proses sistematis untuk secara objektif mendapatkan dan
mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang kegiatan-kegiatan dan
kejadian-kejadian ekonomi untuk menyakinkan tingkat keterkaitan antara asersi
tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya
kepada pihak-pihak yang berkepentingan”.
Sedangkan menurut Sukrisno Agoes (2004:3),
pengertian auditing adalah:
“Suatu
pemeriksaaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen,
terhadap laporan keuangan yang disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan
pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan
pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut”.
Dari beberapa pengertian auditing diatas, terdapat
beberapa hal yang perlu dibahas lebih lanjut:
1. Yang
diperiksa adalah laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta
catatan-catatan pembuktian dan bukti-bukti pendukungnya. Laporan keuangan yang
harus diperiksa terdiri dari Neraca, Laporan Laba/Rugi, Laporan Perubahan
Ekuitas, dan Laporan Arus Kas.
2. Pemeriksaan
dilakukan secara kritis dan sistemastis. Dimana dalam melakukan pemeriksaannya,
akuntan publik berpedoman pada Standar Prefesional Akuntan Publik (SPAP),
mentaati Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dan Aturan Etika Ikatan Akuntan
Indonesia Kompartemen Akuntan Publik,
serta mematuhi Standar Pengendalian Mutu.
3. Pemeriksaan
dilakukan oleh pihak yang independen, yaitu akuntan publik. Akuntan publik
harus independen dalam arti sebagai pihak di luar perusahaan yang diperiksa,
tidak boleh mempunyai kepentingan tertentu didalam perusahaan tersebut.
4. Tujuan
dari pemeriksaan akuntan adalah untuk dapat memberikan pendapat mengenai
kewajaran laporan keuangan yang diperiksa. Yang mana, laporan keuangan yang
wajar adalah laporan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia yang dikodifikasi dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
2.3
Independensi
Auditor independen adalah auditor yang tidak memihak
atau tidak dapat diduga memihak, sehingga tidak merugikan pihak manapun (Pusdiklaswat
BPKP, 2005).
Carey dalam Sri Triasningsih (2007:9), menjelaskan
independensi meliputi: (1) Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat
pada beberapa orang profesional. Hal ini
merupakan bagian integritas profesional. (2) Merupakan istilah penting yang
mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas
laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh,
tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Sedangkan, dalam Arens dkk (2004),
menyatakan nilai auditing sangat bergantung pada persepsi publik akan
independensi yang dimiliki auditor. Menurut Abdul Halim (2001:21) ada tiga
aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut: (1) Independence in fact (independensi
senyatanya) yakni auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi. (2) Independence in appearance (independensi
dalam penampilan) yang merupakan pandangan pihak lain terhadap diri auditor
sehubungan dengan pelaksanaan audit. Auditor harus menjaga kedudukannya
sedemikian rupa sehingga pihak lain akan mempercayai sikap independensi dan
objektivitasnya. (3) Independence in
competence (independensi dari sudut keahlian) yang berhubungan erat dengan
kompetensi atau kemampuan auditor dalam melaksanakan dan menyelesaikan
tugasnya.
2.4
Integritas
Integritas merupakan kualitas yang
melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji
semua keputusannya. Integritas mengharuskan semua auditor untuk bersikap jujur
dan transparan, berani, bijaksana dan bertanggung jawab dalam melaksanakan audit.
Keempat unsur ini diperlukan untuk membangun kepercayaan dan memberikan dasar
bagi pengambilan keputusan yang andal (Pusdiklaswat BPKP, 2005).
2.5
Objektivitas
Pusdiklatwas BPKP (2005), menyatakan
objektivitas sebagai bebasnya seseorang dari pengaruh pandangan subjektif
pihak-pihak lain yang berkepentingan, sehingga dapat mengemukakan pendapat
menurut apa adanya. Unsur perilaku yang dapat menunjang objektivitas antara
lain (1) dapat diandalkan dan dipercaya, (2) tidak merangkap sebagai panitia
tender, kepanitian lain atau pekerjaan-pekerjaan lain yang merupakan tugas
operasional objek yang diperiksa, (3) tidak berangkat tugas dengan niat untuk
mencari-cari kesalahan orang lain, (4) dapat mempertahankan kriteria dan
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang resmi, serta (5) dalam bertindak maupun
mengambil keputusan didasarkan atas pemikiran yang logis.
2.6 Kualitas Hasil Pemeriksaan
Kualitas hasil
pemeriksaan adalah probabilitas dimana seorang auditor menemukan dan melaporkan
tentang adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya. Kantor
Akuntan Publik (KAP) yang besar akan berusaha untuk menyajikan kualitas audit
yang lebih besar dibandingkan dengan KAP yang kecil (De Angelo, 1981, dalam
Alim dkk, 2007). Menurut Irahandayani
(2003) dalam skripsi Rahmatia Kamba (2009), kualitas hasil kerja auditor dapat
dikelompokkan menjadi dua yaitu: berkualitas (dapat dipertanggung jawabkan) dan
tidak berkualitas (tidak dapat dipertanggung jawabkan). Kualitas hasil
pekerjaan auditor bisa juga dilihat dari keputusan-keputusan yang diambil.
Menurut Edward et.al (1984) dalam Bedard dan Michelene (1993), dalam skripsi
Rahmatia Kamba (2009), ada dua pendekatan yang digunakan untuk mengevaluasi
sebuah keputusan, yaitu Outcome Oriented
dan Process Oriented.
Pendekatan Outcome Oriented digunakan jika solusi
dari sebuah permasalahan atau hasil dari sebuah pekerjaan sudah dapat
dipastikan. Untuk menilai kualitas keputusan yang diambil dilakukan dengan cara
membandingkan solusi atau hasil yang dicapai dengan standar hasil yang telah
ditetapkan sebelumnya. Sedangkan, pendekatan Process Oriented digunakan jika solusi sebuah permasalahan atau
hasil dari sebuah pekerjaan sangat sulit dipastikan. Maka untuk menilai
kualitas yang diambil auditor dilihat dari kualitas tahapan/proses yang telah
ditempuh auditor selama menyelesaikan pekerjaan dari awal hingga menghasilkan
sebuah keputusan.
2.7
Pengaruh Independensi Terhadap Kualitas Hasil Pemeriksaan
Trisnaningsih (2007) mengindikasikan
bahwa auditor yang hanya memahami good
governance tetapi dalam pelaksanaan pemeriksaan tidak menegakkan
independensinya maka tidak akan berpengaruh terhadap kinerjanya. Alim dkk
(2007) dan Cristiawan (2002) menemukan bahwa independensi berpengaruh
signifikan terhadap kualitas audit. Auditor harus dapat mengumpulkan setiap
informasi yang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan audit dimana hal tersebut
harus didukung dengan sikap independen.
2.8
Pengaruh Integritas Terhadap Kualitas Hasil Pemeriksaan
Sunarto (2003) menyatakan bahwa
integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat
yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan prinsip. Dengan integritas
yang tinggi, maka auditor dapat meningkatkan kualitas hasil pemeriksaannya
(Pusdiklatwas BPKP, 2005). Hasil penelitian Ika sukriah (2008) menjelaskan juga
bahwa integritas tidak berpengaruh terhadap kualitas hasil pemeriksaan
disebabkan karena auditor mempertimbangkan keadaan pribadi sesorang/sekelompok
orang atau suatu organisasi untuk membenarkan perbuatan melanggar ketentuan
atau perundang-undangan yang berlaku, serta bila obyek pemeriksaan melakukan
kesalahan maka auditor bersikap menyalahkan yang dapat menyebabkan kerugian
orang lain.
2.9
Pengaruh Objektivitas Terhadap Kualitas Hasil Pemeriksaan
Hubungan keuangan dengan klien dapat
mempengaruhi objektivitas dan dapat mengakibatkan pihak ketiga berkesimpulan
bahwa objektivitas auditor tidak dapat dipertahankan. Dengan adanya kepentingan
keuangan, seorang auditor jelas berkepentingan dengan laporan hasil pemeriksaan
yang diterbitkan. Standar umum dalam Standar Audit APIP menyatakan bahwa dengan
prinsip objektivitas mensyaratkan agar auditor melaksanakan audit dengan jujur
dan tidak mengkompromikan kualitas. Dengan kata lain, semakin tinggi tingkat
objektivitas maka semakin baik kualitas hasil pemeriksaannya.
2.10
Kode Etik dan Standar Audit APIP Tentang Independensi, Integritas &
Objektivitas
Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau
disebut APIP adalah pegawai negeri yang mendapat tugas antara lain untuk
melakukan audit. Auditor APIP yang meliputi auditor di lingkungan BPKP,
Inspektorat Jenderal Departemen, Unit Pengawasan LPND, dan Inspektorat
Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam menjalankan tugas auditnya wajib mentaati
Kode Etik APIP yang berkaitan dengan statusnya sebagai pegawai negeri dan
Standar Audit APIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara No. PER/04/M.PAN/03/2008 dan No. PER/05/M.PAN/2008 tanggal 31
Maret 2008. Disisi lain, terdapat pula auditor pemerintah, khususnya auditor
BPKP adalah akuntan, anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang dalam keadaan
tertentu melakukan audit atas entitas yang menerbitkan laporan keuangan yang
disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (BUMN/BUMD).
Karena itu, auditor pemerintah tersebut wajib pula mengetahui dan mentaati Kode
Etik Akuntan Indonesia dan Standar Audit sebagaimana diatur dalam Standar
Prefesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI.
Kode Etik APIP sebagaimana dijelaskan sebelumnya ini
diberlakukan bagi seluruh auditor dan pegawai negeri sipil yang diberi tugas
oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan pengawasan
dan pemantauan tindak lanjutnya. Isi dari kode etik APIP ini memuat dua
komponen, yaitu: (1) prinsip-prinsip perilaku auditor yang merupakan
pokok-pokok yang melandasi perilaku auditor; dan (2) Aturan perilaku yang
menjelaskan lebih lanjut prinsip-prinsip perilaku auditor.
1. Prinsip-prisip
perilaku
Tuntutan sikap dan perilaku auditor dalam
melaksanakan tugas pengawasan dilandasi oleh beberapa prinsip perilaku, yaitu:
a. Integritas
Auditor dintuntut untuk memiliki
kepribadian yang dilandasi oleh sikap iujur, berani, bijaksana, dan bertanggung
jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan
keputusan yang handal. Hasil pengawasan yang dilakukan auditor dapat dipercaya
oleh pengguna apabila auditor dapat menjunjung tinggi kejujuran. Sikap jujur
ini juga didukung oleh sikap berani untuk menegakkan kebenaran. Tidak mudah
diancam dengan berbagai ancaman. Bijaksana berarti auditor melaksanakan
tugasnya dengan tidak tergesa-gesa melainkan berdasarkan pembuktian yang
memadai. Auditor dinilai bertanggung jawab apabila dalam penyampaian hasil
pengawasannya seluruh bukti yang cukup, kompeten, dan relevan.
b. Objektivitas
Auditor harus menjunjung tinggi
ketidak-berpihakan prefesional dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan memproses
data/informasi audit. Auditor APIP membuat penilaian seimbang atas semua
situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang
lain dalam mengambil keputusan.
2. Aturan
perilaku
Aturan perilaku mengatur setiap tindakan yang harus
dilakukan oleh auditor dan merupakan pengejawantahan prinsip-prinsip perilaku
auditor.
a. Integritas
Dalam prinsip ini auditor dintuntut
agar:
1) Dapat
melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab dan
bersungguh-sungguh;
2) Dapat
menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan profesi dan
organisasi dalam melaksanakan tugas;
3) Dapat
mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan profesi yang berlaku;
4) Dapat
menjaga citra san mendukung visi dan misi organisasi;
5) Tidak
menjadi bagian kegiatan illegal atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan
yang dapat mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi;
6) Dapat
menggalang kerjasama yang sehat diantara sesama auditor dalam pelasanaan audit;
dan
7) Dapat
saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku sesama auditor.
b. Objektivitas
Dalam prinsip ini auditor dituntu agar
1) Mengungkapkan
semua fakta material yang diketahuinya, yang apabila tidak diungkapkan mungkin
dapat mengubah pelaporan kegiatan-kegiatan yang diaudit;
2) Tidak
berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan-hubungan yang mungkin mengganggu
atau dianggap mengganggu penilaian yang tidak memihak atau yang mungkin menyebabkan
terjadinya benturan kepentingan; dan
3) Menolak
suatu pemberian dari audit yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan
prefesionalnya.
Sedangkan Standar audit APIP disusun dengan
sistematika yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Tabel
2.2:
Sistematika Penyusunan Standar
Audit APIP
STANDAR UMUM
|
|||
AUDIT KINERJA
|
AUDIT INVESTIGATIF
|
||
STANDAR PELAKSANAAN
|
STANDAR PELAPORAN
|
STANDAR PELAKSANAAN
|
STANDAR PELAPORAN
|
STANDAR TINDAK LANJUT
|
STANDAR TINDAK LANJUT
|
||
Aturan mengenai Independensi dan objektivitas dalam
standar umum, yaitu “Dalam semua hal yang berkaitan dengan audit APIP harus
independen dan para auditornya harus objektif dalam pelaksanaan tugasnya”.
Keindependensian dan objektivitas tersebut dapat dicapai melalui status APIP
dalam organisasi dan penciptaan kebijakan untuk menjaga objektivitas auditor
terhadap audit (Pusdiklatwas,2008).
2.11
Jasa Pelayanan Audit yang Dilakukan oleh Perwakilan BPKP Prov. Sultra
Audit yang dilakukan oleh Perwakilan BPKP Prov. Sultra,
tidak terlepas dari cakupan audit yang dilaksanakan BPKP secara keseluruhan
yaitu antara lain, meliputi:
1) Audit
khusus (audit investigasi) untuk mengungkapkan adanya indikasi praktik Tindak
Pidana Korupsi (TPK) dan penyimpangan lain.
2) Audit
terhadap laporan keuangan dan kinerja BUMD
3) Audit
terhadap pemanfaatan pinjaman dan hibah luar negeri
4) Audit
terhadap Kredit Usaha Tani (KUT) dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP)
5) Audit
terhadap APBN (pembangunan & rutin)
Tugas utama Perwakilan BPKP Sultra adalah melakukan pengawasan atau
audit. Audit tersebut berupa audit yang direncanakan sendiri maupun audit
permintaan pihak-pihak tertentu, misalnya: pemerintah daerah, aparat penegak
hukum, pimpinan departemen/LPND, BUMN.BUMD dan institusi pemberi pinjaman (lender). Perwakilan BPKP Sultra juga
memberikan jasa asistensi, bimbingan teknis dan narasumber untuk pengelolaan
keuangan daerah dan kinerja instansi pemerintah daerah, instansi pemerintah
pusat yang berada di daerah maupun BUMN/BUMD, antara lain meliputi kegiatan
membangun sistem akuntanbilitas, dan sistem akuntansi keuangan daerah serta
penerapan good governance dan good corporate governance.
2.12
Kerangka Pikir
Kualitas hasil pemeriksaan adalah probabilitas
dimana seorang auditor menemukan dan melaporkan tentang adanya suatu
pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya. Faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi kualitas hasil pemeriksaan auditor ini, tidak terbatas pada
keahlian, yaitu pengetahuan dan pengalaman kerja auditor, tetapi juga pada
aturan perilaku yang termuat dalam kode etik dan standar audit sebagai pedoman
perilaku auditor serta faktor-faktor lainnya.
Dalam Kode Etik APIP dan Standar Audit,
peneliti mengambil tiga prinsip perilaku auditor yaitu integritas dan
objektivitas, dan aturan dalam Standar Audit yaitu Independensi yang diduga
mempunyai pengaruh dengan kualitas hasil pemeriksaan oleh auditor Perwakilan
BPKP Prov. Sultra. Berdasarkan uraian kerangka pikir di atas, maka dibuatkan
skema kerangka pikir untuk menganalisis masalah diatas dengan menggunakan
Analisis Regresi Linear Berganda, untuk lebih jelasnya kerangka pikir dibuat dalam
bentuk skema berikut ini:
Skema
2.1: Kerangka Pikir
Keterangan: Pengaruh secara parsial
Pengaruh secara
simultan
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1
Objek Penelitian
Adapun yang menjadi objek dari penelitian yang
dilakukan adalah independensi auditor, integritas auditor dan objektivitas
auditor atas kualitas hasil pemeriksaan oleh auditor Perwakilan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Prov. Sultra, yang berlokasi di
Jl. Balaikota I No. 15 Kendari Prov. Sulawesi Tenggara. Responden yang menjawab
instrumen kuesioner yang diajukan adalah para auditor di Perwakilan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Prov. Sultra.
3.2
Jenis dan Sumber Data
3.2.1 Jenis Data
Jenis data dalam penelitian ini dibedakan menjadi 2, yaitu:
1.
Data Kualitatif adalah data yang tidak dapat diukur
dalam skala numerik atau angka-angka. Namun, karena dalam statistik semua data
harus dalam bentuk angka, maka data kualitatif umumnya dikuantitatifkan agar
dapat diproses lebih lanjut, dimana caranya dengan mengklasifikasikan dalam
bentuk kategori (Mudrajad Kuncoro, 2009:145). Dalam penelitian ini, data
kualitatifnya berupa uraian penjelasan dari variabel dan objek penelitian dan
juga pernyataan dalam kuisioner yang akan diklasifikasikan kedalam kategori
menggunakan skala likert.
2.
Data kuantitatif adalah data yang diukur dalam skala
numerik (angka) (Mudrajad Kuncoro, 2009:145). Data kuantitatif dalam penelitian
ini adalah jawaban responden atas pertanyaan kuisioner yang diukur menggunakan
skor dari skala Likert.
3.2.2 Sumber Data
Data dari
penelitian ini berasal dua sumber, yaitu sebagai berikut:
1.
Data primer, yaitu data yang diambil langsung dari
pusat data atau melalui survei lapangan (Mudrajad Kuncoro, 2009:148). Data
dalam penelitian ini bersumber langsung dari Perwakilan BPKP Prov. Sultra,
dengan menggunakan daftar pernyataan dengan beberapa opsi untuk memberikan
jawaban persepsi/pilihan/pendapat, dengan tujuan untuk mengumpulkan informasi
dari auditor yang bekerja pada Perwakilan BPKP Prov. Sultra sebagai responden
dalam penelitian ini.
2.
Data sekunder, yaitu data yang biasanya telah
dikumpulkan oleh lembaga pengumpul data dan dipublikasikan kepada masyarakat
pengguna data (Mudrjad Kuncoro, 2009:148). Data sekunder dalam penelitian ini,
berupa opini atas LKPD Prov. Sultra untuk Tahun 2005-2008 yang diperoleh dari Bina AKD Biro Keuangan Pemerintah
Prov. Sultra.
3.3
Populasi dan Sampel
Populasi penelitian ini adalah semua auditor yang
bekerja pada Perwakilan BPKP Prov. Sultra sebanyak 62 orang, yang seluruh
auditornya telah bersertifikat Jabatan Fungisional Auditor (JFA). Karena
sedikitnya jumlah populasi yang ada, maka sampel dari penelitian ini adalah keseluruhan
dari jumlah populasi, yaitu sebanyak 62 orang, dengan penentuan sampelnya
menggunakan Metode Sensus.
3.4
Metode Pengumpulan Data
Adapun yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Dokumentasi,
yaitu pengambilan data yang telah didokumentasikan oleh pihak Perwakilan BPKP
Prov.Sultra, yang relevan dengan penelitian.
3. Kuisioner
(Quisionaire), yang dibuat
berdasarkan indikator, melihat dari penelitian terdahulu serta menyesuaikan
dengan keadaan objek penelitian.
Pernyataan dalam kuesioner untuk
masing-masing variabel dalam penelitian ini diukur dengan menggunakan skala
Likert, yaitu suatu skala yang digunakan
untuk mengukur sikap, pendapat, persepsi seseorang atau sekelompok orang
tentang fenomena sosial. Jawaban dari
responden yang bersifat kualitatif dikuantitatifkan, dimana jawaban diberi skor
dengan menggunakan 5 (lima) poin skala
Likert, yaitu:
Nilai 1 = Sangat Tidak Setuju (STS)
Nilai 2 = Tidak Setuju (TS)
Nilai 3 = Netral (N)
Nilai 4 = Setuju (S)
Nilai 5 = Sangat Setuju (SS)
(Sekaran, 2000)
3.5
Metode Pengolahan Data
Adapun metode pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1. Editing, yaitu
memeriksa kelengkapan jawaban responden, meneliti kekonsistenan jawaban, dan
menyeleksi keutuhan kuisioner sehingga data siap diproses.
2. Coding, yaitu
mengkode atau memisahkan data berdasarkan klasifikasi variabel.
3.
Tabulasi, yaitu
mengidentifikasi, mencacah terhadap setiap item pernyataan dalam bentuk
distribusi frekuensi.
3.6
Metode Analisis
3.6.1 Metode Analisis Deskriptif
Metode
analisis deskriptif yang dilakukan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif
persentase. Statistik deskriptif memberikan gambaran mengenai variabel-variabel
penelitian (independensi, integritas, dan objektivitas). Skala yang digunakan
untuk menilai pertanyaan adalah skala likert yang mempunyai skor 1 sampai 5.
Untuk mengetahui tingkat persentase kecenderungan
skor jawaban (Riduwan, 2008:89) digunakan rumus:
% = x 100%
Keterangan:
Skor ideal = Angka Penilaian tertinggi x Jumlah Pertanyaan x Jumlah
responden
Persentase
kecenderungan skor yang diperoleh selanjutnya dibandingkan dengan kriteria
interprestasi skor kuisioner seperti yang dikemukakan oleh (Riduwan, 2008:89),
sebagai berikut:
0%-20% = Sangat Lemah
21%-40%
= Lemah
41%-60%
= Cukup
61%-80%
= Kuat
81%-100% = Sangat Kuat
3.6.2
Metode Analisis Regresi Berganda
Berdasarkan hipotesis yang telah diajukan, maka alat analisis yang
digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linear berganda dengan
bantuan software IBM Statistical Package
for Social Sciences (SPSS) Statistics
Versi 19. Tekhnik ini digunakan untuk
menguji signifikan pengaruh independensi, integritas dan objektivitas terhadap
kualitas hasil pemeriksaan. Hubungan antara variabel tersebut dapat digambarkan
dalam persamaan sebagai berikut:
|
Ŷ = Kualitas Hasil
Pemeriksaan Auditor
a =
Nilai Konstanta
X =
Independensi Auditor
X =
Integritas Auditor
X =
Objektivitas Auditor
b, b, b =
Koefisien regresi dari masing-masing variabel
(Epselon) = variabel lain yang tidak diteliti
Dalam
analisis regresi linear berganda menggunakan kuisioner, terdapat beberapa tahap
pengujian yang dilakukan. Adapun tahap pengujian tersebut adalah sebagai
berikut:
1.
Uji Validitas dan Uji Realibilitas
Uji validitas dilakukan untuk
memastikan bahwa masing-masing item dalam instrumen penelitian mampu mengukur
variabel yang ditetapkan dalam penelitian ini. Sebuah instrumen dikatakan
valid, jika mampu mengukur apa yang diinginkan dan mengungkapkan data dari
variabel yang diteliti secara tepat (Ghozali,2001:45). Uji validitas dilakukan
dengan analisa item, dimana setiap nilai yang diperoleh untuk setiap item
dikorelasikan dengan nilai total seluruh item suatu variabel. Uji korelasi yang
digunakan adalah Korelasi Product Moment,
dengan syarat minimum suatu item dianggap valid adalah nilai r ≥ 0,30 dengan derajat signifikan 0,05 (Sugiyono, 2001:116). Hasil korelasi dibandingkan
dengan angka kritis tabel korelasi untuk degree
of freedom (df) = n - k, dan taraf signifikan 5%, yaitu jika nila r yang
diperoleh ≥ 0,30.
Jadi, jika nilai hasil uji
validitas lebih besar dari angka kritis tabel korelasi, maka item pertanyaan tersebut
dikatakan valid. Dalam pengujian kualitas data ini, untuk menentukan validitas
data dalam penelitian, peneliti menggunakan bantuan IBM Statistical Package for Social Sciences (SPSS) Statistics Versi 19.
Uji realibilitas dimaksudkan untuk
mengetahui sejauh mana hasil pengukuran tetap konsisten apabila dilakukan
pengukuran dua kali atau lebih, terhadap pernyataan yang sama menggunakan alat
ukur yang sama pula. Uji reabilitas dalam penelitian ini menggunakan teknik Cronbach Alpha (α), dimana suatu instrumen
dapat dikatakan handal (realibel),
bila memiliki cronbach alpha 0,6 (Sekaran,2000:204).
2.
Uji Asumsi Klasik
Sebuah madel regresi yang baik adalah model regresi
dengan kesalahan peramalan seminimal mungkin (Santoso, 2003:42). Karena itu,
sebuah model regresi sebelum digunakan seharusnya memenuhi beberapa asumsi,
yang biasa disebut asumsi klasik.
3.7
Variabel Penelitian, Definisi Operasional Variabel & Indikator Variabel
3.7.1 Variabel Penelitian
Variabel dalam penelitian ini terbagi menjadi 2, yaitu variabel bebas (independent) dan variabel terikat (dependent).
a.
Variabel
Bebas (independent), yaitu
Independensi, Integritas dan Objektivitas.
b. Variabel terikat (dependent), yaitu: Kualitas Hasil
Pemeriksaan Auditor.
3.7.2
Definisi Operasional Variabel dan Indikator Variabel
Untuk dapat memberikan pemahaman
mengenai variabel-variabel yang terdapat pada penelitian ini, berikut uraian
definisi operasional dan indikator atas masing-masing variabel dalam penelitian
ini:
Variabel Independent (X):
1.
Independensi () adalah sikap yang diharapkan
dari seorang akuntan publik untuk tidak mempunyai kepentingan pribadi dalam
pelaksanaan tugasnya, yang bertentangan dengan prinsip integritas dan
objektivitas. (Kode Etik IAI, dalam Sukrisno Agus (2004:279).
Indikator Independensi:
Untuk variabel independensi diukur dengan kriteria
yang dikembangkan oleh Mautz dan Sharaf (1961:206) dalam Triasningsih, 2007
(dengan modifikasi), yaitu independensi penyusunan program, independensi
pelaksanaan pekerjaan dan independensi pelaporan.
2.
Integritas () adalah unsur karakter yang
mendasar bagi pengakuan prefesional, yang mencakup sifat jujur, berani,
bijaksana dan tanggung jawab auditor dalam melaksanakan audit.
Indikator Integritas:
Variabel integritas diukur dengan kriteria yang
dikembangkan dalam penelitian Ika Sukriah (2008), yaitu kebijaksanaan auditor,
kejujuran auditor, keberanian auditor dan tanggung jawab auditor.
3.
Objektivitas () adalah keyakinan, kualitas yang
memberikan nilai bagi jasa/pelayanan auditor. Prinsip objektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
dibawah pengaruh pihak lain. (Kode Etik IAI, dalam Sukrisno Agus (2004:279).
Indikator Objektivitas:
Variabel objektivitas diukur dengan kriteria yang
dikembangkan dalam penelitian Ika Sukriah (2008) dengan modifikasi yaitu bebas
dari benturan kepentingan, pengungkapan kondisi sesuai fakta, tindakan adil
atau tidak memihak.
Variabel
Dependent (Y):
4.
Kualitas hasil pemeriksaan auditor (Y) adalah
kualitas atas hasil kerja auditor yang mana hasil kerja tersebut ditunjukkan
oleh seorang
auditor, dimana ia mampu menemukan dan melaporkan tentang adanya suatu
pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya, yang dapat diandalkan berdasarkan
standar yang telah ditetapkan. Indikator Kualitas Hasil Pemeriksaan:
Untuk mengukur variabel kualitas hasil pemeriksaan
auditor. menggunakan model
kualitas hasil pemeriksaan auditor yang dikembangkan dalam penelitian Ika
Sukriah (2008) dengan modifikasi, dijadikan sebagai indikator untuk kualitas
hasil pemeriksaan auditor, yaitu (1) kesesuaian pemeriksaan dengan Standar
Audit, dan (2) kualitas laporan hasil pemeriksaan.
Variabel serta indikator dan skala pengukuran
variabel yang digunakan dalam penelitian ini, diikhtisarkan dalam Tabel 3.1
berikut ini:
Tabel 3.1:
Operasionalisasi Variabel Penelitian
Variabel
Penelitian
|
Indikator
variabel
|
Skala
pengukuran
|
Instrumen
|
Independensi
()
Nizarul Alim (2007) & Christiawan (2000)
|
·
Independensi penyusunan program
·
Independensi pelaksanaan pekerjaan
·
Independensi pelaporan
|
Ordinal
|
Kuisioner
|
Integritas
()
Pusdiklatwas BPKP (2005)
|
·
Kebijaksanaan auditor
·
Kejujuran auditor
·
Keberanian auditor
·
Tanggung jawab auditor
|
Ordinal
|
Kuisioner
|
Objektivitas
()
Standar Audit APIP
|
·
Bebas dari benturan kepentingan
·
Pengungkapan kondisi sesuai fakta
|
Ordinal
|
Kuisioner
|
Kualitas Hasil Pemeriksaan
(Y)
|
·
Kesesuaian pemeriksaan dengan Standar Audit
·
Kualitas laporan hasil pemeriksaan
|
Ordinal
|
Kuisioner
|
DAFTAR PUSTAKA
Agoes, Sokrisno.
(2004). Auditing (Pemeriksaan Akuntan
oleh Kantor Akuntan Publik) Jilid I & II Edisi Ketiga & Keempat.
Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Bina
AKD Biro Keuangan Pemerintah Prov. Sultra. 2009. Perkembangan PencapaianOpini LKPD Prov. Sultra.
Eka Desyanti, Ni Putu dkk. (2007). Pengaruh Independensi, Keahlian Profesional,
dan Pengalaman Kerja Pengawas Intern Terhadap Efektivitas Penerapan Struktur
Pengendalian Intern. Jurnal Simposium Nasional Akuntansi XII. Palembang.
Indriantoro,
Nur dan Bambang Supomo. (2000). Metode
Penelitian Bisnis untuk Akuntansi dan Manajemen. Edisi Pertama. Jakarta:
BPFE Yogyakarta.
M.
Nizarul, Alim, dkk. (2008). Pengaruh
Kompetensi dan Independensi Terhadap Kualitas Audit dengan Etika Auditor
Sebagai Variabel Moderasi. Simposium Nasional Akuntansi X. Makassar. http://joernalakuntansi.wordpress.com/sna10/
Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) No. 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Perwakilan
BPKP Prov. Sultra. Tugas, Fungsi dan Jasa Layanan
Audit BPKP. www.sultra@bpkp.go.id
(diakses: 11/01/2011-00.20)
Pusdiklatwas
BPKP. (2008 & 2005). Kode Etik dan
Standar Audit. Edisi Kelima.
Sekaran, Uma. (2000). Research
Methods For Business : A Skill-Building Approach. Third Edition. John Wiley
& Sons. Inc. New York.
Sugiyono. (2001). Metode Penelitian Bisnis. Penerbit Alfabeta, Bandung.
Sukriah,
Ika, dkk. (2008). Pengaruh Pengalaman Kerja, Independensi, Objektifitas,
Integritas, Kompetensi terhadap Kualitas Hasil Pemeriksaan. Jurnal akuntansi
(online).
Sulastini, Sri. (2007). Pengaruh Karakteristik perusahaan Terhadap Social Disclosure Perusahaan
Manufaktur yang telah Go Public. Skripsi: Program Sarjana Fakultas Ekonomi
Program Studi Akuntansi Universitas Negeri Semarang.
Sunarto. (2003). Auditing. Edisi Revisi Cetakan Pertama.
Penerbit Panduan. Yogyakarta.
Trisnaningsih, Sri. (2007). Independensi Auditor dan Komitmen Organisasi
sebagai Mediasi Pengaruh Pemahaman Good Governance, Gaya Kepemimpinan dan
Budaya Organisasi Terhadap Kinerja Auditor. Jurnal Simposium Nasional
Akuntansi UNHAS-Makassar 2007 (online).
Yuvisa, Ewing, dkk. (2008). Pengaruh Identifikasi Auditor atas Klien Terhadap Objektivitas Auditor
dengan Auditor Tenure, Client Importance dan Client Image sebagai Variabel
anteseden. Jurnal Simposium Nasional Akuntansi XI.
KUISIONER
PENGARUH
INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS TERHADAP KUALITAS HASIL PEMERIKSAAN
AUDITOR
PADA
PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN
DAN PEMBANGUNAN (BPKP)
PROVINSI
SULAWESI TENGGARA
A.
Petunjuk
Pengisian Kuisioner
Cara
Pengisian Kuesioner Bapak/Ibu cukup memberikan tanda silang (X) pada pilihan
jawaban yang tersedia (rentang angka dari 1 sampai dengan 5) sesuai dengan
pendapat Bapak/Ibu. Setiap pernyataan mengharapkan hanya satu jawaban. Setiap
angka akan mewakili tingkat kesesuaian dengan pendapat Bapak/Ibu:
1
= Sangat Tidak Setuju (STS)
2
= Tidak Setuju (TS)
3
= Netral (N)
4
= Setuju (S)
5
= Sangat Setuju (SS)
Untuk
pertanyaan yang tidak ada angka pilihannya, Bapak/Ibu diminta untuk menjawab
pertanyaan sesuai dengan kondisi yang dialami pada pekerjaan saat ini.
B. Identitas Responden
Mohon kesediaan Bapak/Ibu untuk
melengkapi daftara isian yang tertera dibawah ini.
1. Nama
: ………………………………..
2.
Umur : ………………………………..
3.
Jenis Kelamin : Pria; Wanita
4.
Pendidikan Terakhir
: S3;
S2; S1; D3;
SLTA
5.
Pangkat/Golongan : ………………………………..
6.
Jabatan : ………………………………..
7. Lama
Bekerja d BPKP:.................................................................
8. Pengalaman
dimutasi/promosi : 1 kali;
2 kali; 3 kali; 4 kali;
5 kali keatas
9. Diklat
Teknis/Fungsional yang pernah diikuti :
a. ………………………………..
b. ………………………………..
DAFTAR
PERNYATAAN UNTUK VARIABEL INDEPENDENSI ()
No.
|
PERNYATAAN
|
NILAI
|
|||||
STS
(1)
|
TS
(2)
|
N
(3)
|
S
(4)
|
SS
(5)
|
|||
Bagaimana
Pendapat Bapak/Ibu/Saudara mengenai pernyataan berikut ini:
|
|||||||
·
Indikator: Independensi
Penyusunan Program
|
|||||||
1.
|
Auditor
bebas menyusun program pemeriksaannya tanpa ada campur tangan dari objek
pemeriksaan berupa penentuan, pengeliminasian, atau pun perubahan program
atau struktur dari hal-hal yang diperiksanya.
|
||||||
2.
|
Auditor
bebas menentukan prosedur audit sesuai pengetahuan & keyakinannya tanpa
ada intervensi dari objek pemeriksaan
|
||||||
3.
|
Penyusunan
program audit bebas dari usaha-usaha pihak lain untuk menentukan subjek
pemeriksaan.
|
||||||
·
Indikator: Independensi Pelaksanaan
Pekerjaan
|
|||||||
4.
|
Dalam
kegiatan pemeriksaan, auditor tidak terikat pada hubungan atau kedudukan
apapun dengan objek pemeriksaan.
|
||||||
5.
|
Pelaksanaan
audit oleh auditor harus didukung oleh pihak manajerial (klien) dengan
kerjasama yang baik dan batasan hubungan antara keduanya.
|
||||||
6.
|
Dalam
pelaksanaan pemeriksaan, auditor bebas dari conflict of interest dengan pihak manapun & pada suatu hal
apapun.
|
||||||
·
Indikator: Independensi
Pelaporan
|
|||||||
7.
|
Auditor bebas menyusun laporan
audit sesuai dengan fakta-fakta yang diketahuinya selama kegiatan pemeriksaan
tanpa ada pengaruh dari pihak lain.
|
||||||
8.
|
Auditor
harus mempertahankan pertimbangannya yang dianggap benar, tanpa ada campur
tangan pihak lain yang dapat mempengaruhi isi laporan audit.
|
||||||
9.
|
Pelaporan
menghindari praktek untuk meniadakan persoalan penting dari laporan formal ke
laporan informal bentuk tertentu yang disenangi.
|
||||||
10.
|
Laporan
yang disajikan auditor, bebas dari bahasa atau istilah-istilah yang
multi-tafsir.
|
||||||
DAFTAR
PERNYATAAN UNTUK VARIABEL INTEGRITAS (
No.
|
PERNYATAAN
|
NILAI
|
|||||
STS
(1)
|
TS
(2)
|
N
(3)
|
S
(4)
|
SS
(5)
|
|||
Bagaimana
Pendapat Bapak/Ibu/Saudara mengenai pernyataan berikut ini:
|
|||||||
·
Indikator: Kebijaksanaan
Auditor
|
|||||||
11.
|
Auditor selalu
mempertimbangkan permasalahan berikut akibat-akibatnya dengan seksama.
|
||||||
12.
|
Dalam
pelaksanaan audit, auditor mempertimbangkan kepentingan Negara.
|
||||||
13.
|
Auditor tidak
membenarkan atau mendukung tindakan yang melanggar hukum yang berlaku, yang
dilakukan oleh seseorang/sekelompok
orang atau suatu unit organisasi termaksuk objek pemeriksaannya sendiri.
|
||||||
·
Indikator: Kejujuran Auditor
|
|||||||
14.
|
Auditor
selalu mengungkapkan semua fakta-fakta yang diketahuinya selama pemeriksaan,
dalam batasan kerahasiaan objek pemeriksaan.
|
||||||
15.
|
Auditor
benar-benar menjalankan pemeriksaan berdasarkan peraturan dan prosedur yang
ditetapkan walaupun tidak diawasi.
|
||||||
16.
|
Auditor
menolak menerima berbagai fasilitas dalam bentuk apapun yang bukan haknya.
|
||||||
17.
|
Auditor
mengemukakan kelemahan & saran perbaikan yang dianggap benar & tidak
merugikan objek pemeriksaan.
|
||||||
·
Indikator: Keberanian Auditor
|
|||||||
18.
|
Auditor
tetap mengungkapkan semua hasil audit yang sebenarnya, walaupun ada tekanan
dari pihak lain.
|
||||||
19.
|
Auditor
mengemukakan hal-hal yang menurut pertimbangan dan keyakinannya perlu
dilakukan.
|
||||||
20.
|
Auditor
harus memiliki rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi berbagai
kesulitan.
|
||||||
DAFTAR
PERNYATAAN UNTUK VARIABEL OBJEKTIVITAS ()
No.
|
PERNYATAAN
|
NILAI
|
|||||
STS
(1)
|
TS
(2)
|
N
(3)
|
S
(4)
|
SS
(5)
|
|||
Bagaimana
Pendapat Bapak/Ibu/Saudara mengenai pernyataan berikut ini:
|
|||||||
·
Bebas dari Konflik Kepentingan
|
|||||||
21.
|
Auditor tidak
mengalihkan pertimbangannya dalam pelaksanaan audit walaupun dipengaruhi oleh
tekanan dari pihak manapun.
|
||||||
22.
|
Dalam pemberian
jasa audit, auditor menolak memberikan jasa lain yang diikutsertakan dalam
praktik audit.
|
||||||
23.
|
Auditor
tidak boleh memihak kepada siapapun yang mempunyai kepentingan atas hasil
pekerjaannya.
|
||||||
·
Indikator: Pengungkapan kondisi
sesuai fakta
|
|||||||
24.
|
Auditor
tidak dipengaruhi oleh pandangan subjektif pihak-pihak lain yang
berkepentingan, sehingga dapat mengemukakan pendapat menurut apa adanya.
|
||||||
25.
|
Dalam
melaksanakan tugas, auditor tidak bermaksud mencari-cari kesalahan yang
dilakukan oleh objek pemeriksaan.
|
||||||
26.
|
Dalam
melakukan tindakan atau dalam proses pengambilan keputusan, auditor
menggunakan pikiran yang logis.
|
||||||
27.
|
Pemeriksaan
yang dilaksanakan, harus didukung oleh kepatuhan atas kode etik profesi
akuntan yang ditetapkan.
|
||||||
28.
|
Auditor
harus mempertahankan kriteria dan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang resmi,
|
||||||
DAFTAR
PERNYATAAN UNTUK VARIABEL KUALITAS HASIL PEMERIKSAAN (
No.
|
PERNYATAAN
|
NILAI
|
|||||
STS
(1)
|
TS
(2)
|
N
(3)
|
S
(4)
|
SS
(5)
|
|||
Bagaimana
Pendapat Bapak/Ibu/Saudara mengenai pernyataan berikut ini:
|
|||||||
·
Kesesuaian Pemeriksaan dengan
Standar Audit
|
|||||||
29.
|
Saat
menerima penugasan, auditor menetapkan sasaran, ruang lingkup, metodologi
pemeriksaan.
|
||||||
30.
|
Dalam
semua pekerjaan auditor harus direview oleh atasan secara berjenjang sebelum
laporan hasil pemeriksaan dibuat.
|
||||||
31.
|
Proses
pengumpulan dan pengujian bukti harus dilakukan dengan maksimal untuk
mendukung kesimpulan, temuan audit serta rekomendasi yang terkait
|
||||||
32.
|
Auditor
menatausahakan dokumen audit dalam bentuk kertas kerja audit dan disimpan
dengan baik agar dapat secara efektif diambil, dirujuk dan dianalisis
|
||||||
33.
|
Dalam
melaksanakan pemeriksaan, auditor harus mematuhi kode etik yang ditetapkan.
|
||||||
·
Indikator: Kualitas laporan
hasil pemeriksaan
|
|||||||
34.
|
Laporan
hasil pemeriksaan memuat temuan dan simpulan hasil pemeriksaan secara
obyektif, serta rekomendasi yang konstruktif.
|
||||||
35.
|
Laporan
mengungkapkan hal-hal yang merupakan masalah yang belum dapat diselesaikan
sampai berakhirnya pemeriksaan.
|
||||||
36.
|
Laporan
harus dapat mengemukakan pengakuan atas suatu prestasi keberhasilan atau
suatu tindakan perbaikan yang telah dilaksanakan obyek pemeriksaan.
|
||||||
37.
|
Laporan harus mengemukakan
penjelasan atau tanggapan pejabat/pihak objek pemeriksaan tentang hasil
pemeriksaan.
|
||||||
38.
|
Laporan
yang dihasilkan harus akurat, lengkap, obyektif, meyakinkan, jelas, ringkas,
serta tepat waktu agar informasi yang diberikan bermanfaat secara maksimal.
|
||||||
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN
JUDUL............................................................................................ i
DAFTAR
ISI........................................................................................................ ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang..................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah................................................................................ 6
1.3
Tujuan Penelitian.................................................................................. 6
1.4 Manfaat Penelitian............................................................................... 7
1.5
Ruang Lingkup Penelitian.................................................................... 7
BAB II TINJAUAN
PUSTAKA
........... 2.1 Tinjauan Empiris
(Penelitian-penelitian Terdahulu)............................. 9
........... 2.2 Pengertian Auditing........................................................................... 11
........... 2.3 Independensi...................................................................................... 12
........... 2.4 Integritas............................................................................................ 13
........... 2.5 Objektivitas........................................................................................ 13
........... 2.6 Kualitas Hasil
Pemeriksaan................................................................ 14
........... 2.7 Pengaruh Independensi
Terhadap Kualitas Hasil Pemeriksaan......... 14
........... 2.8 Pengaruh Integritas
Terhadap Kualitas Hasil Pemeriksaan................ 15
........... 2.9 Pengaruh
ObjektivitasTerhadap Kualitas Hasil Pemeriksaan............. 15
2.10
Kode Etik dan Standar Audit APIP tentang Independensi,
........ Integritas & Objektivitas................................................................ 16
2.11
Jasa Pelayanan Audit yang dilakukan oleh Perwakilan
........ BPKP Prov. Sultra.......................................................................... 19
2.12
Kerangka Pikir.................................................................................. 20
BAB III METODE
PENELITIAN
3.1
Objek Penelitian................................................................................. 22
3.2
Jenis dan Sumber Data....................................................................... 22
3.2.1
Jenis Data.................................................................................. 22
3.2.2
Sumber Data.............................................................................. 23
3.3
Populasi dan Sampel.......................................................................... 23
3.4
Metode Pengumpulan Data................................................................ 24
3.5
Metode Pengolahan Data................................................................... 24
3.6
Variabel Penelitian, Definisi Operasional Variabel &
..... Indikator Variabel............................................................................. 25
3.7.1
Variabel Penelitian.................................................................... 27
3.7.2
Definisi Operasional Variabel & Indikator Variabel................. 28
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN